Selasa, 29 Mei 2012

Hambalang Ambruk Ini Sanksi Penanggung Jawabnya

TEMPO.CO , Jakarta-Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia, Malkan Amin, mengatakan penanggung jawab proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat, bisa terancam hukuman denda dan kurungan jika terbukti ada tindak pidana dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek senilai Rp 1,2 triliun itu. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi.

»Tiga pihak yang harus bertanggung jawab adalah konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas,” kata Malkan saat dihubungi Senin 28 Mei 2012.

Malkan menjelaskan, dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 itu, para penanggung jawab bisa dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 persen dari total nilai kontrak.

Menurut dia, Kementerian Pekerjaan Umum semestinya berinisiatif menelusuri indikasi pidana proyek ini. Kementerian bisa mengumpulkan data otentik terkait dengan proyek itu dan menggunakannya untuk menggelar investigasi lebih lanjut. Hasil investigasi tersebut kemudian diserahkan kepada pihak berwajib.

Dua bangunan di kompleks Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional itu ambruk karena tanahnya ambles sedalam 2-5 meter. Bangunan berupa lapangan indoor dan tempat pembangkit listrik itu berada di zona tiga di lahan seluas 31,2 hektare. Bangunan ambruk saat hujan deras mengguyur kawasan di puncak bukit Hambalang.

Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyimpulkan pihak mana yang menjadi penanggung jawab atas robohnya gedung-gedung itu. Namun juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bisa saja pihak kontraktor yang bertanggung jawab karena peristiwa itu terjadi saat pengerjaan proyek masih berjalan.

Direktur Utama PT Adhi Karya Tbk Kiswodarmawan, sebagai salah satu kontraktor pembangunan, menyatakan ambruknya bangunan itu merupakan force majeure karena perusahaannya sudah menjalankan ketentuan sesuai dengan kontrak. Force majeure adalah kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kuasa dari pihak-pihak yang bersangkutan.

»Sebenarnya yang lebih pas menjawabnya adalah pemilik proyek, dalam hal ini Kementerian Olahraga,” kata Kiswodarmawan dalam pesan pendeknya kepada Tempo kemarin.

Dalam proyek di Hambalang itu, Kementerian Olahraga memilih PT Yodya Karya sebagai konsultan perencanaan, dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai konsultan manajemen industri. Adapun kontraktor pelaksana dikelola dengan kerja sama operasional antara Adhi Karya dan Wijaya Karya.
ISMA SAVITRI | ROSALINA | TRI SUHARMAN
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/hambalang-ambruk-ini-sanksi-penanggung-jawabnya-231306080.html

0 komentar:

Posting Komentar