Jumat, 13 Juli 2012

Perda Baru Memberatkan Sekolah

TARUB - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan, dinilai terlalu memberatkan sekolah. Perda yang mengatur tentang kuota jumlah siswa, sangat berimbas pada kesenjangan bagi para guru. Salah satunya bagi guru sekolah swasta yang hanya mengandalkan honor dari jam mengajar.
Kepala SMP Hasyim Asyari Tarub, Drs H Jaelani, mengusulkan agar Perda tersebut dikaji ulang. Artinya, sekalipun Perda itu diterapkan, pemerintah daerah harus memberikan subsidi kepada guru yang mengajar di sekolah swasta. Seperti halnya di daerah tetangga, pemerintah memberikan dana pendamping Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 15 ribu per siswa. Dana tersebut bisa digunakan untuk kegiatan siswa dan lainnya. Salah satunya untuk membayar honor guru swasta.
"Kalau di Kota Tegal, ada subsidinya. Tapi kalau di Kabupaten Tegal, sama sekali tidak ada," kata Jaelani, Kamis (12/7).
Dia membeberkan, jumlah kuota penerimaan siswa baru di Kabupaten Tegal maksimal 9 kelas. Sedangkan jumlah setiap kelasnya, 36 anak. Hal itu mengacu pada Perda yang baru dikeluarkan beberapa bulan silam. Jika melebihi dari kuota, sekolah akan mendapat sanksi tegas dari dinas. Karena itu, pihaknya terpaksa membatasi jumlah siswa yang mendaftar. Padahal ketika pendaftaran siswa di musim ini, pihaknya mampu memperoleh siswa sebanyak 500 anak.
"Dulu ketika Perda itu belum ada, setiap kelas maksimal 40 anak. Dan sekarang dikurangi lagi menjadi 36 anak. Dari pengurangan tersebut, sebenarnya sangat meresahkan bagi guru honorer. Sebab, gaji mereka hanya mengandalkan dari jam mengajar. Artinya, apabila siswa dikurangi maka jam mengajar mereka pun berkurang," cetusnya.
Mestinya, apabila dari Pemkab memberikan dana pendamping BOS sebesar Rp 15 ribu per siswa, maka dana tersebut bisa digunakan untuk membantu kesenjangan bagi guru swasta. Dia mencontohkan, Rp 15 ribu dikalikan 32 siswa maka jumlahnya bisa menutup 4 siswa yang dikurangi dari 40 anak menjadi 36 anak. Untuk itu, dia mengharapkan agar pemerintah atau DPRD yang bersangkutan segera mengkaji ulang kembali Perda tersebut. Sehingga, guru yang sudah mengajar tidak dimutasi karena kekurangan jam mengajar.
"Pemerintah harus memikirkan hal itu. Kasihan guru kami yang terancam dimutasi karena kekurangan jam mengajarnya," tukasnya. (yer) 
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Perda-Baru-Memberatkan-Sekolah.html

0 komentar:

Posting Komentar