Selasa, 10 Juli 2012

Tiga Mantan Anggota Dewan Ditahan

SLAWI – Setelah empat mantan anggota DPRD (Dewan) Kabupaten Tegal periode 2004-2009 ditahan. Kini giliran tiga mantan anggota dewan lainnya menyusul ditahan, Senin (9/7). Ketujuh mantan anggota dewan tersebut menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang. Ketiga mantan anggota dewan tersebut yakni Umar Hadi (dari fraksi PAN), Sorichin (dari fraksi PKB) dan Humam (dari fraksi golkar).
Sebelumnya, empat terdakwa yang ditahan pada Rabu sore (4/7), yakni Agus Fatekhi (mantan anggota DPRD fraksi PKB), M Jahri (mantan anggota DPRD fraksi PDI P), Suherman (mantan anggota DPRD fraksi PKS), H Muzaeni (anggota DPRD fraksi PPP) yang kini menjabat kembali menjadi anggota dewan Kabupaten Tegal periode 2009-2014.
Kepala Kejari Kabupaten Tegal, Firdaus SH mengatakan, penahanan itu dilakukan oleh hakim dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (9/7). Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi hanya melaksanakan penetapan penahanan saat sidang kedua tersebut.  “Jadi, tiga terdakwa kasus bansos sapi sudah ditahan, seperti halnya empat mantan anggota DPRD lainnya. Mereka dititipkan di LP Kedungpane Semarang,” kata Firdaus SH,di dampingi salah satu jaksa Aries Sugiharto, Selasa (10/7).
Menurutnya, pada sidang pertama, Senin (2/7), ketiga terdakwa belum ditahan karena belum ada penasehat hukumnya, sehingga agenda sidang yang seharusnya pembacaan dakwaan belum dilaksanakan. Mereka menyerahkan penasehat hukumnya ditunjuk oleh negara. Sedangkan keempat terdakwa yang ditahan pada persidangan pertama sudah memiliki penasehat hukum yang ditunjuk sendiri.  “Selain itu, alasan beda waktu penahanan karena waktu sidang berbeda, dan majelis hakim juga berbeda,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, alasan perbedaan berkas kasus bansos tersebut, yakni empat mantan anggota DPRD tersebut mendapatkan barang berupa sapi. Sedangkan tiga mantan anggota DPRD lainnya mendapatkan uang tunai. Namun mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Masa penahanan 30 hari sejak ditetapkan ditahan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana bansos sapi sekitar Rp 190 juta itu digunakan untuk membeli sapi sebanyak 20 ekor. Namun sapi bantuan yang seharusnya diberikan kepada petani diduga dibagikan kepada anggota DPRD. Setiap anggota DPRD mendapatkan dua ekor sapi, sehingga ada 18 sapi yang diduga diselewengkan. Sedangkan anggota DPRD yang menerima sapi sebanyak sembilan orang. Satu orang diantaranya telah bebas dari penjara, sedangkan satu orang lagi telah meninggal dunia. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Tiga-Mantan-Anggota-Dewan-Ditahan.html

0 komentar:

Posting Komentar