TEGAL - Sebanyak 27 pelajar Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kota Tegal, yang menyerbu ke SMK Bahari di Jl Sangir No 15, kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Heriyanto SH mengatakan, pelajar yang melanggar hukum pidana, kasusnya tetap akan diproses hingga bisa maju ke persidangan. ''Ini untuk terapi kejut. Ya biar kapok, tak mengulangi lagi perbuatannya,'' terang dia, didampingi Kasat Binmas AKP I Wayan Sudiasa, Rabu (10/8).
Menurut dia, personel penyidik di seluruh unit di Sat Reskrim Polres Tegal Kota, telah memeriksa pelajar SUPM yang ditangkap itu sejak selasa hingga dini hari. Akibatnya seluruh pelajar itu bermalam di Mapolres Tegal Kota.
Berdasar pengembangan penyidikan yang dilakukan personel jajarannya, kasus penyerbuan ke SMK Bahari dilakukan oleh ratusan pelajar SUPM. Mereka menyerang ke sekolah itu sekitar pukul 06.30, Selasa (9/8).
Di sekolah mereka menganiaya belasan pelajar Kelas X dan IX yang baru tiba di sekolah. Mereka tak hanya dihajar bogem mentah, melainkan juga ditendang. Bahkan sejumlah rekannya yang ditemui beberapa ratus meter dari pintu gerbang sekolah, terkena imbasnya. Karena juga dikeroyokan kawanan pelajar sekolah negeri yang berperilaku brutal itu.
Perkembangan penyidikan lainnya, selain sudah menetapkan 27 pelajar SUPM itu sebagai tersangka, penyidik meperkirakan tersangkanya akan bertambah. Mengingat jumlah pelajar sekolah tersebut yang menyerbu ke SMK Bahari jumlahnya mencapai ratusan. (D12-18)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/12/155841/
Kamis, 11 Agustus 2011
27 Pelajar Tersangka Pengeroyokan
19.53
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar