Senin, 08 Agustus 2011

Eksploitasi Pelibatan Anak saat Mengemis

PURWOKERTO - Pelibatan anak saat mengemis merupakan salah satu bentuk eksploitasi anak. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Badan Pemberdayaan Masya­rakat Perempuan dan Keluarga Berencana (Bapermas PKB) Banyumas, Rozany Umdati, kemarin.
Seperti terlihat di sejumlah ruas jalan utama Kota Purwokerto, pemandangan anak-anak yang mengemis, serta bayi yang turut dibawa serta bukan hal sulit ditemui. Di tengah teriknya panas matahari, dan derasnya hujan anak-anak itu kerap terlihat masih melakukan aktivitas yang seharusnya tak mereka lakukan.
Rozany menuturkan, perlindungan anak merupakan sebuah hal yang dijamin undang-undang. Hal itu sesuai UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap Anak.
"Perlindungan anak antara lain berupa kegiatanuntuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tuturnya.
Maka dari itu, kegiatan melibatkan anak saat meng­emis tergolong eksploitasi karena tergolong kegiatan mempekerjakan anak. Hal itu bisa menyebabkan anak kehilangan hak-haknya.
"Anak seharusnya mendapat perlindungan serta mendapat hak-haknya dari orang tuanya. Di antaranya yaitu memperoleh pendidikan dan pengajaran. Serta memperoleh pela­yanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhannya," ujar dia.
Dijerat Hukum
Pernyataan senada disampaikan Kepala Bidang Pe­nang­gu­­langan Bencana, Kemiskinan, dan Rehabilitasi Sosial Din­as Sosial Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Ba­nyumas, Nungky Hari Rahmat.
Menurutnya kegiatan pelibatan anak dalam mengemis bahkan bisa dijerat hukum, karena melanggar undang-undang.
Ia mengakui selama ini upaya-upaya yang dilakukan untuk mengurangi jumlah pengemis maupun penyandang masalah kesejahteraan sosial masih mengalami banyak kendala. Beberapa di antaranya belum ada balai rehabilitasi yang bersedia merehabilitasi orang tua dan anak sekaligus yang kedapatan mengemis.
"Penindakan yang bisa kami lakukan sebatas rehabilitasi, sementara penindakan secara hukum harus dilakukan aparat penegak hukum," jelasnya.
Mengatasi permasalahan tersebut, menurutnya, perlu sinergi dari berbagai pihak. Bahkan, dari pemerintah pusat hingga daerah. Sebab fenomena itu muncul akibat kemiskinan yang timbul karena kurangnya lapangan kerja.
"Di Banyumas sendiri belum ada perda yang secara khusus mengatur persoalan tentang pengemis gelandangan dan orang telantar (PGOT), meski sebenarnya penanganan masalah itu membutuhkan piranti hukum yang jelas," urainya.(K17-17)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/09/155444/

0 komentar:

Posting Komentar