GEDUNG BERLIAN—DPRD Jateng mendesak gubernur mengeluarkan larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran tahun ini. Pasalnya, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dianggap melanggar aturan.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Wahyudin Noor Aly mengatakan, secara umum, mobdin hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. “Aturannya kan begitu, kalau difungsikan di luar itu ya pelanggaran,” tegasnya.
Menurut dia, penggunaan mobdin untuk kepentingan pribadi jelas melanggar peraturan Mendagri. Karenanya, gubernur diminta membuat aturan tegas tentang larangan penggunaan mobdin untuk mudik lebaran yang notabene tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. “Seharusnya seperti itu tidak perlu diimbau karena aturannya sudah jelas.”
Ditambahkan Wahyudin Noor Aly, edaran larangan dari gubernur dianggap penting untuk memberikan teladan. “Pasalnya, praktik seperti ini pengawasannya sulit, lantas kalau ada pelanggaran, siapa yang akan menindak juga tidak jelas,” paparnya.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Dwi Yasmanto juga mengemukakan pendapat yang sama. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum jika banyak PNS memanfaatkan mobdin untuk mudik lebaran. “Mereka memilih memakai mobdin daripada naik mobil sendiri atau angkutan umum. Budaya inilah yang perlu dicegah,” katanya.
Dia mengingatkan, mobdin dibeli dengan uang rakyat. Karena itu, seharusnya hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas. “Hal seperti ini selalu terjadi dari tahun ke tahun. Karena itu perlu menumbuhkan kesadaran di antara PNS untuk menghilangkan budaya ini,” tandasnya. (ric/aro/ce1)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar