Rabu, 19 Oktober 2011

Kios Belum Bisa Angkat Citra

SLAWI - Keberadaan deretan kios sebelah barat yang sempat dimaksimalkan Dishubkominfo untuk disewa pedagang batik dinilai belum bisa mendongrak citra sub terminal Adiwerna.
Hal ini juga diakui oleh paguyuban pedagang dimana keberadaan mereka selama ini tak banyak membantu mendatangkan animo warga untuk mendatangi sub terminal Adiwerna. Kenyataan ini mendorong Dishubkominfo menempuh langkah evaluasi untuk menentukan sikapnya ke depan.
Kepala Dishubkominfo Ir Suhartono MM mengakui upaya menanting pedagang batik yang tergabung dalam paguyuban itu akan dilakukan, apakah mereka masih mau memperpanjang kontraknya dengan sepinya kondisi sub terminal saat ini.
"Kita akan undang mereka dan kita evaluasi terhadap upaya pemberian kontrak sewa murah sebelum ramadhan hingga paksa lebaran kemarin," cetusnya Kamis ( 19/10).
Dia juga mengaku komisi II dan III DPRD sempat mengajukan lontaran agar pihaknya bisa memanfaatkan keberadaan lahan sebelah barat sub terminal untuk mengakomodir pedagang loak dan burung yang selama ini menjadi biang kesemrawutan serambi kabupaten.
"Bila memang pergerakan ekonomi bisa diwujudkan di sub terminal kami baru bisa memulai merekayasa trayek agar melintas disana. Tentunya angkot tidak berkeberatan bila harus melintasi sub terminal kalau disana ada pusat keramaian. Disinilah diperlukan adanya los sederhana untuk menampung keberadaan mereka," cetusnya.
Dimana untuk mewujudkan bangunan los sederhana itu pihaknya mengkalkulasi kebutuhan dana sekitar Rp 150 hingga Rp 200 jutaan. Diakuinya bila kedua pedagang itu terakomodir dilahan pemkab sebelah barat sub terminal akan berdampak pada kebersihan, kerapian, sekaligus menekan dampak insiden kereta diareal pasar bawang.
Ketika disinggung soal keberadaan kios yang diharuskan mengacu pada sistem sewa, Suhartono mengaku hal ini berpijak pada peraturan Permendagri nomor 13.
"Dalam aturan itu disebutkan untuk mengangkat ekonomi kecil, pemkab memang diwajibkan menyediakan kios untuk ditempati pedagang kecil. Namun untuk kalangan pedagang menengah keatas diharuskan menggunakan sistem sewa untuk menutup kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan," tegasnya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar