SALATIGA - Karena istrinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polda Jateng, Wali Kota Salatiga Yuliyanto pun mempertimbangkan ulang rencana studi banding ke Korea.
Titik Kirnaningsih, istri Yuliyanto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Rabu (19/10) lalu. Padahal, semula, Titik termasuk dalam rombongan studi banding itu.
Selain Titik dan Yuliyanto, studi banding juga akan diikuti oleh Ketua DPRD Teddy Sulistio dan seorang staf Bappeda Salatiga. Kunjungan ke Negeri Ginseng akan dilakukan 27-30 Oktober depan.
”Tiket, paspor, dan visa sudah siap. Tinggal terbang saja. Tapi jadi atau tidak, saya belum tahu karena masih menunggu proses hukum,” jelas Yuliyanto, Kamis (20/10).
Dia menambahkan, istrinya belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Padahal Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo Selasa (18/10) lalu mengemukakan bahwa SPDP untuk Titik sudah dikirim Rabu (19/10) lalu.
Titik, yang kini duduk di Komisi I DPRD Salatiga, kemarin tidak hadir dalam pelatihan bagi anggota dewan yang digelar di Solo. Anggota DPRD Suniprat menandaskan, Titik belum terlihat hingga sekitar pukul 21.00.
”Saya kira Mbak Titik tidak akan datang, mungkin masih terpukul,” ujar Suniprat.
11 Perusahaan
Proyek pembangunan JLS dilaksanakan tahun 2008 oleh PT Kuntjup-PT Kadi International JO (Joint Operation). Ketika proyek senilai Rp 49,21 miliar itu berlangsung, Titik menjabat sebagai Direktur PT Kuntjup.
Pada saat lelang, PT Kuntjup bukan satu-satunya peminat proyek tersebut. Total ada 11 perusahaan besar yang melirik, termasuk PT Duta Graha Indah, Adhi Karya, dan Hutama Karya.
PT Kuntjup juga bukan penawar terendah proyek tersebut. Perusahaan itu menawarkan biaya Rp 47,243 miliar atau 96% dari harga proyek.
Tawaran terendah datang dari PT Supra Kunci Mas Jaya Rp 37,366 miliar dan Bali Pacific Rp 42,674 miliar. Namun dalam lelang, PT Kuntjup yang dimenangkan.
Saat ini Titik menjadi anggota DPRD dan Ketua DPC Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Kota Salatiga. Titik Kirnaningsih adalah tersangka kedua yang ditetapkan oleh Polda Jateng.
Tersangka pertama adalah Saryono, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) proyek.
Saryono kini ditahan di Rutan Salatiga setelah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur alternatif Argomulyo-Sidorejo tahun 2006. Ironisnya, jalan tersebut adalah bagian dari rangkaian JLS.
Kali pertama Saryono diperiksa sebagai tersangka JLS pada 9 Juni 2011 di Rutan Salatiga. Dia diperiksa dua kali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng. Yuliyanto dan Titik juga pernah diperiksa dalam kasus tersebut sebagai saksi untuk tersangka Saryono.
Kasus ini mencuat setelah dilaporkan kepada Polda Jateng dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2009.
JLS memiliki total panjang 11,3 kilometer, melewati tujuh kelurahan di tiga kecamatan Kota Salatiga. Namun yang dikerjakan PT Kuntjup-PT Kadi International JO hanya 6,5 km.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jateng belum bisa memeriksa Titik sebelum ada izin dari Gubernur Jateng Bibit Waluyo.
Penyidik Ditreskrimsus Polda sedang mempersiapkan permohonan izin pemeriksaan ke gubernur.
Kabid Humas Polda Jetang Kombes Djihartono mengatakan, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Titik.
Pihaknya baru akan mengirimkan izin pemeriksaan ke gubernur. (H53, H32, H68-43)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/21/163514/
Kamis, 20 Oktober 2011
Mungkin Mbak Titik Terpukul
18.20
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar