Senin, 17 Oktober 2011

Jalingkos Masih Menyisakan Masalah

SLAWI – Ternyata Proyek Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), selain masih menyisakan masalah pembayaran pembebasan tanah, juga menyisakan masalah lain. Yakni terkait sertifikat tanah yang dibebaskan dan dipinjam oleh Pemkab hilang pada saat diminta pemiliknya.
Hal itu terungkap saat salah satu warga Kelurahan Procot, Ma’ruf (73) yang tanahnya digunakan untuk kepentingan jalingkos mengadu kepada Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, karena sertifikat yang dipinjam Pemkab dalam hal ini bagian agraria atau yang sekarang bagian pemerintahan hilang.
Menurut Ma’ruf, pada tahun 2006, tanahnya seluas 200 m3 di sebelah barat jembatan procot baru dibebaskan seluas 25 m2 untuk kepentingan Jalingkos. Karena tanahnya harus dibebaskan, makanya sertifikat atas nama Kasnudi (anaknya) dipinjam Pemkab untuk diperbaharuinya. Namun sampai sekarang sertifkat yang dipinjam tersebut belum dikembalikan, dan pada saat diminta, sampai sekarang belum diketemukan.  “Saya sudah bolak balik ke bagian pemerintahan kurang lebih 20 kali, namun sertifikat atas nama anak saya belum diketemukan, padahal sisa tanah itukan perlu ada sertifikatnya,” kata Ma’ruf di ruang komisis I, Senin (17/10).
Dikatakannya, dulu katanya akan diperbaharui sertifikat tersebut karena tanahnya yang 25 m2 itu akan dipakai untuk jalingkos oleh pemkab. Makanya, dirinya mengharap sertifikat tersebut.
Ia menambahkan, kalau sertifikat tersebut belum diperbaharui, dirinya siap kalau itu belum dikerjakan, akan dibuat sendiri beserta dengan ongkosnya, walaupun ada dana tersendiri dari pemkab untuk mengurusi itu.  “Kami ingin ada kejelasan terkait dengan masalah ini. Makaya kami mengadu ke DPRD,” ungkapnya.
SEGERA PANGGIL
Sementara, pada saat di komisi, warga procot tersebut ditemui langsung ketua Komisi I DPRD, Dakir SH, didampingi anggotanya, M Khuzaeni dan Bisri Mustofa.
Menurut Dakir, pihaknya akan segera memanggil untuk diklarifikasi terkait persoalan warga yang sertifikatnya belum dikembalikan. Karena, seharusnya untuk mengurus sertifikat seperti yang diadukan kepadanya itu hanya butuh kurang dari satu tahun. Tetapi ini malah sampai lima tahun lebih. Karenaya pihaknya akan meminta agar itu segera diurusi.  “Kasihan warga yang terkena persoalan seperti ini, mungkin tidak hanya satu orang saja. Kami akan meminta supaya administrasi yang seperti ini harus ditata kembali,” tegasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar