TALANG - Perjalanan proses perekaman data pribadi penduduk dalam program E-KTP kembali temui kendala. Kali ini menyangkut waktu operasional yang ditetapkan Disdukcapil berbanding terbalik dengan jumlah pelayanan yang harus dilakukan. Dimana jam operasional yang berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB pada kenyataannya tidak efektif melayani animo masyarakat yang jumlahnya ratusan dalam setiap harinya.
Camat Talang, Hajjah Nurhayati MM mengaku menerima keluhan dari masing-masing pemerintah desa terkait pendeknya jam operasional pelayanan e KTP di kecamatan. "Untuk melayani semua warganya yang harus menjalani perekaman daftar penduduk, terpaksa pemerintah desa mengeluarkan dana untuk uang lembur petugas Disdukcapil. Ini mengingat dinas sendiri hanya membatasi jam kerja hingga pukul 16.00 WIB dan tidak menyediakan uang lembur," terangnya, Jumat ( 21/10).
Diakuinya, petugas Disdukcapil sendiri memberi toleransi tambahan waktu untuk merampungkan pelayanan bila ada dana pendukung operasionalnya. Langkah berani membayar uang lembur yang dilakukan pemerintah desa itu semata demi terlayaninya masyarakat yang telah berbondong-bondong mendatangi kecamatan. "Memang idealnya untuk pelayanan 300-an warga setiap harinya harus didukung tiga perangkat perekaman. Dengan demikian 1 perangkat bisa melayani 100 warga, sehingga pelaksanaan bisa tepat waktu sesuai jam kerja yang telah ditentukan. Dengan keberadaan dua perangkat saja pernah pelayanan baru bisa rampung hingga pukul 23.00 WIB. Warga harus tetap dilayani mengingat mereka sudah bersusah payah mendatangi kecamatan yang jaraknya tidak dekat dari tempat tinggal mereka," ujarnya.
Menyikapi hal itu pihak kecamatan berupaya memberi masukan agar perekaman data pribadi penduduk akan lebih efisien untuk mereka yang berusia produktif. "Bila dalam 1 KK ada 5 wajib KTP, seyogyanya yang berusia 45 tahun keatas tidak usah mengikuti pemotretan dan lebih mendahulukan mereka yang kini berusia produktif. Hal ini sedikit banyak bisa memangkas waktu antrean di kecamatan," cetusnya.
Dengan kendala seperti ini pihaknya memohon adanya kebijakan dari Disdukcapil untuk menambah waktu kinerja personilnya guna meringankan pemerintah desa dalam pemberian kontribusi uang lembur. Dan tentunya penambahan fasilitas pelayanan yang kini cenderung kurang bisa mendapat perhatian serius agar semua masyarakat yang beranimo besar dalam perekaman data E-KTP dapat terlayani dengan baik. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar