Minggu, 01 April 2012

DPRD-Merasa-Dikibuli

DPRD Kabupaten Tegal merasa dikibuli atau dipermainkan oleh pihak eksekutif. Hal ini terkait dengan rencana akan dilaksanakannya pengeboran energi panas bumi geothermal dimana rencana itu masuk dalam pembahasan Pansus IX yang membahas Raperda Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pasalnya, ijin pengeboran yang diberikan oleh propinsi sudah keluar, dan itu jelas atas rekomendasi dari Pemkab Tegal. Sementara Raperda tentang RTRW, belum diselesaiakan.
“Repaerda RTRW belum disahkan, tetapi Pemkab sudah merekomendasikan kontraktor yang kemudian mendapatkan ijin dari propinsi. Ini berarti eksekutif sudah mengibuli kami,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Muaris SH, saat menerima audensi dari LSM Gerbang Mataram, Komunitas Lingkungan Hidup Daun Bergoyang, dan LSM BAKIN.
Muaris melanjutkan, pihak eksekutif meminta pada bulan April mendatang, Raperda ini sudah dapat disahkan. Padahal di dalam Perda tersebut ada yang mengatur tentang geothermal.    
Sementara, anggota Pansus IX dari Fraksi PDi perjuangan, MG Marhaenismanto, mengungkapkan, terkait rencana pengeboran energi panas bumi, Pansus IX sudah melakukan kunjungan ke daerah lain tetapi dirinya belum menyetujui rencana tersebut. Walaupun, pihak pemenang lelang sudah mengantongi ijin dari propinsi. Pihaknya meminta jaminan jika geothermal itu betul-betul akan dilaksanakan di daerah Guci tersebut. Dia juga meminta harus dilaksanakan public hearing, sosialisasi dilakukan minimal empat kali kepada masyarakat. Sementara, hingga saat ini velum pernah sekalipun dilaksanakan sosialisasi terkait geothermal tersebut.
“Kami tidak tahu persoalan ijin tersebut. Ini yang membuat kita kesulitan membahas Raperda RTRW,” ungkapnya.
Sekretaris Pansus IX dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Fatikhudin, mengatakan, memang harusnya ada Perda RTRW dahulu sebelum keluar ijin. Karenanya dengan keadaan yang semacam ini, pihaknya mengusulkan kepada pimpinan Pansus agar Raperda RTRW tetap dibahas dan disahkan. Tetapi khusus yang berkaitan dengan geothermal, bisa dipending terlebih dahulu. Karena Perda ini sangat dibutuhkan, tidak hanya masalah geothermal.
Menurut Fatikhudin, yang mendasari dipendingnya masalah tersebut, bahwa Perda ini sifatnya melihat kebutuhan daerah. Dalam Perda tidak ada kata hangus, atau apapun. Kalau memang bisa diberlakukan satu hari, satu bulan, satu tahun, itu tergantung dari kebutuhan masyarakat. Jadi, mungkin bisa dipending terlebih dahulu.
Sementara, Wakil Ketua Pansus, Yuswan Maulana, menjelaskan, bahwa Raperda RTRW dari eksekutif ini sebenarnya hampir selesai dibahas dalam Pansus IX. Tetapi Pansus masih mencoba melihat terkaitan dengan rencana pengeboran energi panas bumi yang rencananya akan dilakukan ditahun 2015. Dia menjelaskan, secara teknis apa yang sudah didapatkan dari hasil kunjungan di beberapa daerah dan ITB, bahwa geothermal ini tidak perlu dikhawatirkan seperti halnya Lapindo. Karena menurut hasil kunjungannya, Indonesia yang kaya akan energi panas bumi bisa dimanfaatkan oleh anak cucu. Sementara luas tanah yang akan di eksploitasi adalah milik Perhutani yang sampai sekarang belum mendapat ijin dari Kementrian Kehutanan. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/DPRD-Merasa-Dikibuli.html

0 komentar:

Posting Komentar