LANGKAH pasti mewujudkan tatatan hidup yang lebih berwibawa di Kabupaten Tegal, kini tengah dirintis Satuan Polisi Pamong Praja atau lebih familar disebut Satpol PP.
Sejak diberlakukannya secara resmi Perda nomor VII/tahun 2011 yang mengatur soal ketertiban umum, korps baju coklat ini terus meningkatkan kinerjanya dilapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Zaenal Arifin SH MH, melalui Kasi Operasi dan Penindakan (Opsdak), Pekik Yulianto SIP, menyatakan, dengan adanya payung hokum maka pihaknya secara bertahap akan melakukan penertiban di semua sektor yang ada.
"Intinya, semua kegiatan dan tindakan yang bertolak belakang dan mengganggu ketertiban umum, pasti kita libas habis," cetusnya.
Hal ini seperti yang dilakukan dalam kegiatan sporadis pagi hari, Rabu (4/4) kemarin. Bersama personilnya, gerakan sapu bersih bangunan liar yang selama ini berdiri di depan instansi pemerintahan dan tidak mengantongi ijin, ditertibkan. Bangunan semi permanen yang bertahun-tahun menempel di tembok pagar UPTD Puskesmas Adiwerna itupun roboh dalam hitungan menit. Siapa yang menyangka bahwa bangunan mirip dengan warung kelontong tersebut, juga dijadikan tempat tinggal oleh pemiliknya.
"Kami bertugas menjalankan Perda. Dimana keberadaan warung liar yang menempel di tembok kantor instansi tersebut jelas melanggar Perda nomor VII tahun 2011 khususnya pasal 25. Disana mengatur bahwa semua orang atau badan tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di atas tortoar, badan jalan, dan di depan instansi manapun termasuk tempat ibadah," ujarnya.
Tak ditampiknya, dengan terbitnya payung hukum maka lebih memudahkan Satpol PP bergerak dilapangan untuk memberanggus semua bentuk penyimpangan yang mengganggu ketertiban umum. Hal ini seperti yang telah dilakukan sebelumnya terkait penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) hingga razia pelajar mbolos dijam sekolah dan PNS kluyuran.
Ketika disinggung soal keberadaan 'ciblek' di warung lesehan sepanjang Adiwerna, dengan lugas Pekik menyatakan, hal itu juga akan menjadi sasaran penertiban pada sesi berikutnya. "Tunggu saja tanggal mainnya. Keberadaan mereka dimalam hari saat ini banyak memicu gunjingan dan keresahan masyarakat. Kami tidak akan tebang pilih, bila profesi sebagai pelayan warung lesehan itu hanya menjadi kedok, akan kita sikat habis. Di Perda nomor VII/2011 juga mengatur pasal soal penertiban warung remang yang diindikasikan sebagai sarang PSK," tegasnya.
Keberadaan lesehan sendiri, diakuinya, juga telah melangar Perda. Dimana keberadaan trotoar peruntukannya bukan untuk menggelar dagangan. Diapun tak menampik, tetap mengedepankan rasa kemanusiaan dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi hingga peringatan bagi mereka yang melanggar ketentuan ketertiban umum, sebelum mengambil tindakan kongkrit setelah peringatan tersebut tidak diindahkan.
Mengedepankan rasa kemanusiaan itupun kini yang juga ditempuh terkait keberadaan sejumlah PKL diruas Jalan Letjen Suprapto Slawi. Belum adanya lahan relokasi untuk menampung keberadaan mereka, membuat Satpol PP hanya bisa mendorong mereka menertibkan dagangannya agar jalur lalu lintas itu tidak tersendat dengan keberadaan mereka.
"Namun bila lahan relokasi untuk menampung keberadaan mereka sudah disiapkan Pemkab dan mereka tetap membandel bertahan disana, pasti kita tindak tegas," certusnya.
Dengan makin trengginasnya kinerja Satpol PP ini, tidak mustahil harapan mewujudkan Slawi yang 'Ngangeni lan Mbetahi' bakal segera terwujud seiring dengan bertambahnya usia Kabupaten Tegal. (hermas purwadi)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Geliat-Satpol-PP-Kian-Trengginas.html
0 komentar:
Posting Komentar