Selasa, 06 September 2011

Setor ke Panji Gumilang Rp 15 M

UNGARAN- Kasus jaringan NII Jawa Tengah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Selasa (6/9). Sidang perdana dengan agenda pembacaan  dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dimulai pukul 11.30  di­pimpin Majelis Hakim Zainuri SH (ketua), Dame P Pandiangan SH, dan Budi Prayitno SH MH.

Enam terdakwa, yaitu Totok Dwihananto alias Mizan Sidik, Mardiyanto alias Ridho, Supandi alias Mah­mud, Nur Basuki alias Abdul Azis, Salamin alias Ahmad Mujaid, dan Mujono Agus Salim alias Nurdin Abdullah datang sejam sebelum sidang dimulai. Mereka disidang dalam ruang terpisah secara bergilir.
Gubernur NII Jateng Totok Dwi Hananto mendapat giliran pertama. Para terdakwa itu mengenakan batik lengan panjang dengan celana panjang berwarna gelap.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari Kejari Ambarawa, terdakwa Totok Dwi Hananto masuk ke Ponpes Al Zaytun sejak 1994. Mulai 2000 terdakwa di­angkat sebagai wali santri koordinator Jateng dan Yogyakarta.
‘’Wali santri atau biasa disebut istilah gubernur ini telah memiliki 40 kepengurusan di kabupaten yang ber­tanggung jawab kepada Ketua Umum atau Presiden NII Panji Gumilang,’’ papar JPU Tri Priyambodo SH.

Sebagai seorang gubernur, lanjut Priyambodo, Totok bertugas mencari calon santri, silaturahmi dengan wali santri, dan penghubung wali santri dan santri. Terdakwa secara periodik menyampaikan laporan kepada Presiden NII Panji Gu­milang.

Pelaporan dilakukan de­ngan cara bertemu langsung atau per telepon. Sejak menjabat sebagai gubernur pada 2000, terdakwa juga menyetor uang tunai mulai Rp 120 juta hingga Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari setoran seluruh bupati dari NII/MIM (Masya­rakat Indonesia Membangun) melalui rekening terdakwa.

Dalam dakwaan, terdakwa Salamin disebutkan masuk menjadi anggota NII sejak 1990. Dia dibaiat oleh Panji Gumilang. NII disebutkan tidak mempunyai lambang negara namun mempunyai bendera Merah Putih dengan bulan dan bintang di bagian tengah serta tidak mau meng­anut Pancasila sebagai dasar negara.

‘’Dasar NII adalah syariat Islam dalam memahami Alquran dan Al Hadist dan Undang-undang yang disebut Qanun Asasi NII. Pada 2005, Salamin ditunjuk menjadi Kepala Bagian Keuangan Provinsi Jawa Tengah dengan kantor di Jalan Muradi No 47 Kembangarum Semarang Barat,’’ lanjut Tri Priyam­bodo.

Koordinator Pekalongan

Adapun Mujono Agus Salim yang bergabung dengan Ponpes Al Zaytun sejak 2007 diangkat menjadi anggota Himpunan Walisantri Jateng-DIY (Hiwajadi). Oleh Panji Gumilang, Mujono ditunjuk menjadi kepala daerah/koordinator Karesidenan Peka­longan yang meliputi Batang, Pekalongan, Pemalang, Tegal, dan Brebes.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian dengan JPU lain, Yamsri SH, juga dijelaskan adanya barang bukti buku warna biru yang berjudul Qanun Asasi pada halaman 83-93. NII dijelaskan sebagai gerakan atau kelompok yang memiliki kitab hukum tersendiri di luar hukum positif yang berlaku di Indonesia.
‘’Secara ekplisit verbis menunjukkan bahwa mereka memiliki atau bermaksud mendirikan suatu negara atau pemerintahan di atas pemerintahan yang sah,’’ kata Yamsri.

Dalam dakwaan itu, Totok Hananto dikenai Pasal 110 ayat (1), (5) KUHP jo pasal 107 ayat (1) KUHP. Lima terdakwa lain dikenai Pasal 110 ayat 1 junto Pasal 107 ayat (1) KUHP. 

Penasihat hukum terdakwa Imam Supriyono SH MH menilai kliennya tidak mela­kukan kegiatan yang meng­arah pada pemberontakan untuk keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau makar.

‘’Setelah melihat materi, dakwaan itu tidak tepat. Klien kami tidak melakukan pemberontakan, namun aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan. Untuk itu, kami akan mengajukan eksepsi,’’ kata Imam.

Anggota tim kuasa hukum lain, Novianto Sumantri SH, menyatakan keberatan atas surat dakwaan yang di­sampaikan itu. Pihaknya akan mengajukan eksepsi penolakan surat dakwaan JPU kepada majelis hakim. ‘’Kami minta waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi,’’ ujarnya.

Terdakwa Nur Basuki juga membantah dakwaan terhadap dia dan lima temannya. Menurut warga Kabupaten Magelang ini, organisasi yang mereka ikuti merupakan jamaah wali santri yang bergerak di bidang pendidikan agama untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
 ‘’Tahun ini kami sedang melakukan perekrutan santri baru, malah ditangkap,’’ keluhnya.

Seusai sidang, Totok Dwi­hananto alias Mizan Sidik memilih diam saat dimintai komentar. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa disetujui berlangsung pada 13 September. (mad-14,65)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/07/158333/

0 komentar:

Posting Komentar