Selasa, 15 November 2011

Penggugat Dinilai Tak Indahkan Proses Hukum

SEMARANG- Tim kuasa hukum tiga taruna yang menggugat Gubernur Akpol Irjen Amin Saleh dinilai tidak mengindahkan proses persidangan. Pasalnya, tak satu pun kuasa hukum penggugat hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Selasa (15/11). Agenda sidang tersebut adalah bantahan penggugat atas jawaban tergugat.

“Seharusnya pihak penggugat hadir di pengadilan dan menyatakan ketidaksiapannya di muka sidang,” kata kuasa hukum tergugat, Kombes Edward Syah Penong, di hadapan hakim tunggal Moh Arif Pratomo.

Menurut Edward, dalih kuasa hukum berangkat dari Jakarta tak dapat diterima.

“Karena kami pun datang ke sini dari Jakarta,” katanya.

Karena ketidakhadiran penggugat, Akpol meminta hakim langsung memutus perkara dan menerima eksepsi atau jawaban dari Akpol pekan lalu. Namun, hal itu ditolak hakim.

“Tidak bisa serta merta diputuskan. Kami akan tetap memberi kesempatan kepada kedua pihak,” ujar hakim Arif.

Sesuai peraturan perundangan, lanjut Arif, pengadilan hanya berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak. “Jika dipanggil berkali-kali tidak datang, baru kami akan memutuskan sepihak,” lanjutnya.

Siapkan Materi

Dihubungi terpisah, kuasa hukum para taruna, Yan Juanda beralasan belum menyiapkan materi bantahan.

“Kami perlu memperdalam isi jawaban tergugat untuk menyusun bantahan. Itu belum bisa kami berikan hari ini (kemarin-Red),” kata Yan melalui telepon.

Ia mengaku telah jauh-jauh hari memberitahukan ketidaksiapan tersebut kepada PTUN dan Akpol.

“Secara lisan kami sudah memberitahukan kepada Bapak Edward Syah Pernong, dan beliau menerima. Seharusnya mereka memaklumi karena mereka juga pernah menunda sidang dua kali untuk memberi jawaban,” lanjut Yan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuat kesepakatan dengan Akpol untuk tetap menghadiri sidang. Ihwal jawaban yang akan disusun penggugat, Yan belum bersedia mengungkap.

Seperti diberitakan, Dimas Prabowo Sulistio, Ahmad Yanuar Ganari, dan Julio Jagratara diberhentikan dari Akpol dengan SK Nomor Kep/41/VI/2011 tertanggal 25 Juni 2011. Atas pemberhentian tersebut, ketiganya menganggap terjadi ketidakadilan, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketiga taruna diberhentikan lantaran tak dapat memenuhi target nilai yang ditentukan Akpol. Dimas dan Januar tak dapat mengikuti latihan yang memerlukan kekuatan fisik lantaran cedera. Sementara, Julio mengalami kelelahan hebat sehingga tidak bisa menempuh jarak yang ditentukan dalam pengambilan nilai berenang. (ana-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/11/15/166629/

0 komentar:

Posting Komentar