Selasa, 19 Juni 2012

Jalankan Amanat Perda

SEJALAN dengan amanat Perda nomor V tahun 2009 yang mengatur perubahan status dari desa menuju kelurahan untuk wilayah yang dekat dengan ibu kota dan kabupaten, mau tidak mau harus segera dijalankan pemerintah Kecamatan Slawi.
Camat Slawi, Abuseri SIP mengakui upaya tersebut akan dilakukan secara bertahap dan lebih mengutamakan desa yang hampir selesai jabatan kadesnya.  "Untuk tahun ini bidikan kami fokus di Desa Slawi Kulon terlebih dahulu. Ini mengingat masa jabatan kades akan berakhir awal Desember 2012. Selanjuntya menyusul desa lain seperti Trayeman dan Dukuhwringin yang masa jabatan kadesnya habis tahun 2013. Untuk Kalisapu dan Dukuhsalam masa jabatan kades habis tahun 2014 dan 2017," ujarnya.
Diakuinya, dari 10 wilayah yang ada disana saat ini terinci ada 5 kelurahan dan 5 desa yang segera akan berubah menjadi kelurahan. Dalam arti kata, bila desa tersebut berubah menjadi kelurahan, sudah barang tentu semua perangkat akan diisi oleh PNS.  "Sosialisasi adalah upaya bijak yang akan ditempuh pihak kecamatan terkait upaya merubah status desa menuju kelurahan. Pemkab sudah menyiapkan kompensasi dalam bentuk materiil bagi perangkat desa sekaligus kades paska perubahan status tersebut," terangnya.
Dari langkah sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi media menyerap tanggapan aspirasi warga desa, terkait wacana perubahan status itu. Dia bakal menggunakan prosentase pendapat yang telah menggunakan hak pilih sedikitnya dua pertiga dari jumlah penduduk desa. Bila qouta dua pertiga mendukung perubahan status hal itu akan mudah direalisasikan, begitu pula sebaliknya. Dan bila dua pertiga warga benar-benar menghendaki perubahan status dari desa menjadi kelurahan, kades bersama BPD bisa segera mengusulkan hal itu kepada bupati melalui camat.
Tak ditampiknya, dengan perubahan status desa menjadi kelurahan itu akan banyak membantu pemkab dari segi penghematan biaya. Paling tidak dalam tatanan kelurahan tidak dibutuhkan lagi biaya untuk pilkades yang jumlahnya tidak sedikit.  "Seluruh perangkat akan didrop dari pemkab dan untuk jabatan lurah sendiri tidak ada jangka waktunya seperti kades yang harus menjabat selama 6 tahun," tegasnya.
Terkait bengkok desa, setelah berubah menjadi kelurahan tidak akan sepenuhnya dikuasi oleh lurah. Bengkok desa akan dilelang untuk kepentingan masyarakat desa mendukukng APBDK atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kelurahan. Jadi bengkok sepenuhnya akan dikelola untuk mengisi kas pendukung pembangunan kelurahan. (her)  
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Jalankan-Amanat-Perda.html

0 komentar:

Posting Komentar