Senin, 11 Juni 2012

Kejati Bidik Pejabat

SEMARANG- Penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) tak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif. Karena itu, mereka menjadi  sasaran penyidikan.

Untuk membidik mereka, Kejaksaan Tinggi Jateng akan menelusuri penerima dana fiktif yang diperkirakan mencapai Rp 26,89 miliar tersebut.
Kejati terus mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menelusuri penyimpangan yang terjadi.
”Kalau nanti hasilnya mengarah pada penyimpangan, maka kami akan melanjutkan pengumpulan data dari penerima bansos,” jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Ali Mukartono, Minggu (10/6).

Seperti diketahui, sebagian dana bansos yang disalurkan dari APBD Jateng 2011 tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Jateng tahun 2011 menemukan beberapa keganjilan. Di antaranya, alamat penerima bansos yang tidak lengkap.

Dari 208 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi sampel BPK, hanya 5% yang terdaftar di Badan Kesbangpolinmas Jateng. Selain itu, alamat penerima bansos fiktif. Dari penelusuran BPK dan Suara Merdeka, warga yang tercatat di alamat mengaku tidak menerima dana sama sekali.

Dapat Bagian

Kejanggalan lain yakni penggunaan satu alamat dan satu nomor rekening untuk mendapatkan sembilan kali dana bantuan yang mencapai Rp 89 juta. ”Bisa jadi alamat-alamat yang tercatat menerima itu dimanfaatkan oleh pihak lain, dan ada banyak kemungkinan lain. Karena itu harus kami telusuri mulai dari penerima,” lanjut Ali.
Pihaknya juga akan menelusuri proses seleksi persetujuan pengajuan dana bansos. Jika benar penerima dana bansos yang disetujui ternyata tidak memenuhi syarat, Kejati akan melanjutkan proses hukum.

Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Jateng Arief Eka Atmadja mengatakan, sesuai aturan, LSM dan ormas yang bisa mendapat bansos dan hibah adalah mereka yang terdaftar di Badan Kesbangpolinmas. Jika terdaftar, maka mereka sudah terverifikasi sejak awal sehingga tidak berani menyimpangkan dana bantuan.
Tapi karena ada anggota Dewan dan pejabat yang dititipi proposal, LSM dan ormas abal-abal ibarat mendapat ‘’jalan tol’’. Menurut Arief, oknum yang dititipi itu juga harus bertanggung jawab atas penyimpangan bansos oleh LSM/ormas yang direkomendasikan.

”Sebagian anggota Dewan dan pejabat bersedia dititipi karena dapat bagian. Itu termasuk gratifikasi dan korupsi,” katanya.
Karena itu, menurut Arief, KAMMI Jateng mendesak penegak hukum segera mengusut penyelewengan uang negara tersebut. Bersama Pattiro, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan beberapa elemen lain, KAMMI menyiapkan aksi turun ke jalan untuk menggugah kesadaran pemerintah atas kasus tersebut.
”Sedang dipersiapkan, kami akan berdiskusi dahulu untuk merumuskan langkah yang tepat,” tegasnya.(H89,H68,J17-53,59)
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/06/11/189222/Kejati-Bidik-Pejabat-

0 komentar:

Posting Komentar