Jumat, 15 Juni 2012

Pemkab Perlu Buat Sanksi

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal lebih tegas dalam mendisiplinkan pegawainya. Baik yang berangkatnya tidak tepat waktu maupun yang pulang belum waktunya. Hal itu sebagaimana dikatakan sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST, yang mengungkapkan bahwa jika ini telah dilakukan, maka pelayanan bisa difokuskan untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dan sepenuh hati agar masyarakat bisa menilai dengan baik. “Jika itu tidak dilakukan akan muncul dugaan yang terkesan pemerintah tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkap politisi yang akrab disapa Yuswan, kepada Radar, Jumat (15/6).
Menurutnya, kemajuan suatu daerah bisa dilihat dari tingkat kehadiran para Pengawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Untuk itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan ini agar tidak menjadi terus menerus dan juga keberadaan PNS nampak di kantor agar tidak terkesan memakan gaji buta.  “Sampai hari ini masih banyak pegawai yang belum di siplin, hal ini dapat dilihat disetiap kantor pasti pegawainya tidak ada yang penuh. Selain itu, ketika jam pulang, yang seharusnya pukul 15.45 wib, tapi kenyataan dilapangan, sekitar pukul 14.00 wib saja sudah terlihat sepi,” ujarnya.
Dengan seperti itu, lanjut Yuswan, para pengawai tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik karena tidak disiplin dengan waktu.  “Pegawai tidak boleh pulang, sebelum jam pulang, sesuai yang telah ditetapkan yaitu masuk pukul 07.15 sampai pukul 15.45 Wib,” tegasnya.
Demi terwujudnya pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat dan menjalankan kedisiplinan dalam pekerjaan, pihaknya berharap pemkab melalui lembaga ataupun instansi terkait untuk bisa melakukan tindakan tegas kepada pegawai yang masih suka pulang sebelum waktunya atau yang berangkat terlambat.  “Kami yakin jika ini dilakukan, kedepan tidak ada yang menyepelekan kerja,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Pemkab-Perlu-Buat-Sanksi.html

0 komentar:

Posting Komentar