Rabu, 22 Juni 2011

Bukti Pembyaran Tanah Jalingkos Fiktif

SLAWI - Bukti pembayaran tanah Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Kabupaten Tegal milik warga Dukuh Salam, Kecamatan Slawi, dipalsukan (fiktif). Pemilik tanah itu mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi sepenuhnya.

Sementara berdasarkan bukti pembayaran yang dimiliki pemkab, pembayaran untuk warga desa tersebut telah lunas dibayarkan.
Pemalsuan tanda tangan pemilik tanah Jalingkos diketahui dalam rapat klarifikasi yang dilakukan Pemkab Tegal bersama pemilik tanah yang digunakan untuk Jalingkos di Rumah Dinas Bupati Tegal, kemarin. Dalam rapat itu, hadir Bupati Tegal Agus Riyanto, Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rojikan AH, Dandim 0712 Tegal Letkol Elman Nawendro, sejumlah kepala SKPD, LSM, Ormas dan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rapat dipimpin Bupati Tegal menghadirkan pemilik tanah di Desa Dukuh Salam, yakni Ir Sunarto yang tanahnya dibeli pemkab seluas 4.522 m2 dan Sutarno seluas 1.750 m2. Keduanya mengaku baru dibayar Rp 32.500 per m2. Sementara harga yang tertera dalam dokumen pemkab, tanah keduanya telah dibayar Rp 200.000 per m2.
îSaya baru dibayar Rp 56.870.000, padahal seharusnya dibayar Rp 350.000.000 untuk tanah seluas 1.750 meter persegi,î kata Sutarno.

Dari keterangan kedua pemilik tanah itu, klarifikasi dicocokkan dengan dokumen pembayaran tanah yang dimiliki pemkab. Kedua tanah milik warga itu ternyata telah dialihkan atas nama H Sunarjo untuk tanah milik Ir Sunarto dan tanah milik Sutarno dialihkan atas nama Casmuroh. Klarifikasi berlanjut kepada H Sunarjo yang diduga telah menerima uang milik Ir Sunarto. Sunarjo dalam klarifikasi membantah telah menerima uang ganti rugi tanah Jalingkos milik Sunarto.

”Saya memang pernah diminta tanda tangan dan foto kopi oleh Edi Prayitno (Mantan Kepala Bagian Agraria Setda Tegal) dan Budi Haryono (mantan pegawai Bagian Agraria Setda Tegal). Tapi, saya tidak tahu tanda tangan itu untuk apa?,” kata Sunarjo yang mengaku hanya menyewa lahan di Dukuh Salam itu.

Dipanggil Kejari

Selang 1,5 tahun, Sunarjo dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi sebagai saksi korupsi Jalingkos yang dilakukan Edi Prayitno dan Budi Haryono. Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, Sunarjo menyatakan tanda tangan itu palsu. Bahkan pemalsuan tanda tangan itu telah ditangani Polres Tegal. Pihak berwajib menyatakan bukti tanda tangan itu bukan merupakan tanda tangan Sunarjo.

Bupati usai klarifikasi menyimpulkan, bukti pembayaran tanah milik kedua warga itu dipalsukan. Selain itu, tanah milik Sudarno seluas 1.611 m2 juga dipalsukan atas nama Nining Supartin. (H64-15) 
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/22 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar