Rabu, 08 Februari 2012

404 Guru Terlambat Naik Pangkat

SEJUMLAH 404 guru di Kabupaten Tegal, terlambat naik pangkat, dalam satu semester. Mestinya SK kenaikan pangkat sudah diterima pada bulan Oktober 2011. Namun yang terjadi, mereka baru akan menerima SK kenaikan pangkat dibulan April 2012 mendatang. Adanya keterlambatan tersebut menjadi tanda tanya para guru, sehingga mereka mengadukan ke DPRD Kabupaten Tegal.
Saat mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal, perwakilan guru tersebut ditemui oleh Komisi I dan IV serta dari instansi terkait seperti BKD, dan Dinas Dikpora Kabupaten Tegal, Rabu (8/2).
“Sebenarnya kalau itungan rugi, kami rugi satu semester. Tetapi kehadiran kami disini butuh kejelasan yang terjadi, kenapa terlambat SK kenaikan pangkat yang kami terima terlambat. Padahal administrasi kami sudah lengkap dan Penilaian Angka Kredit (PAK) juga sudah ada,” kata salah satu guru SD Pagerbarang 04, Lasdie.
Kehadirannya ke DPRD, lanjutnya, tidak ingin dianggap guru yang bandel. Tetapi pihaknya ingin agar kejadian yang menimpanya itu tidak terjadi lagi kepada guru yang lain. “Kami legowo dengan penjelasan yang ada,” katanya.
Kabid Tenaga Pendidikan, Mahdiwiyono, dalam pertemuan tersebt menjelaskan, kenaikan pangkat per 1 Oktober adalah keterlambatan dari bawah, karena yang mengajukan banyak. Sampai batas akhir, baru ada dua kecamatan yang masuk. Dengan adanya ini, kenaikan pangkat mundur per 1 April. “Mudah-mudahan ini sebagai pengalaman terakhir yang terjadi di Kabupaten Tegal,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Retno Suprobwati SH MHum, melalui Kabid Mutasi, Sutoyo, menjelaskan, berdasarkan PP 99 tahun 2000 juncto PP 12 tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS, bahwa jabatan fungsional persayaratan utamanya disamping kelengkapan administrasi juga ada persyaratan PAK. Yang menjadi persoalan, keterlambatan ini ada didalam PAK tersebut. Karena PAK ini perlu proses dan berjenjang. Mulai dari yang bersangkutan, Kasek, pengawas, UPTD, dan tim penilai.
Dijelaskannya, sesuai aturan Kepmendikbud nomor 025 tahun 1995 tentang penetapan PAK itu adalah tiga bulan sebelum kenaikan pangkat. Jika kenaikan pangkat bulan April, PAK harus ditetapkan dibulan Januari. “Untuk guru yang berjumlah 404 orang ini, akan menerima SK kenaikan pangkat di bulan April mendatang. Jadi semuanya sudah ditangani dan tidak ada persoalan. Mereka datang hanya ingin mengetahui kejelasan tentang keterlambatannya saja, dan mereka sekarang sudah bisa menerima keterangan dari Kami,” ungkapnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/404-Guru-Terlambat-Naik-Pangkat.html

0 komentar:

Posting Komentar