Kamis, 13 Oktober 2011

Enam Perempuan asal Jateng Terancam Hukuman Mati di China

SEMARANG- Enam perempuan asal Jateng yang diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika terancam hukuman mati di China.
Mereka ditangkap aparat penegak hukum di negeri itu karena kedapatan membawa narkoba. Keenam wanita itu berasal dari enam kabupaten berbeda, yakni Boyolali, Wonosobo, Banyumas, Cilacap, Kendal, dan Pati.

Mereka adalah Dyah Purwaningsih (34) warga Mojosongo, Boyolali, Nur Bidayati (38) penduduk Andungsili, Mojotengah, Wonosobo, dan Ari Ani Hidayah asal Jl Masjid Nurul Yakin Karangsari, Kebasen, Banyumas. Tuti (26) asal Pamugaranm Sampang, Cilacap, Sri Mulyani (26) Kendal, dan Sri Bidayati (31) asal Pati.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Edison Ambarura mengatakan, mereka ada yang sudah divonis mati.
Menurut dia, para perempuan tersebut ditangkap polisi China karena menjadi kurir, menyimpan, maupun pengedar narkoba. Mereka awalnya bekerja di China, namun dalam perkembangannya terjebak atau terjerumus jaringan narkotika.
Sanksi maupun hukuman yang diberikan bagi pelaku tindak pidana narkotika di China berbeda dengan Indonesia. China memiliki hukum yang tegas terhadap kasus narkoba, termasuk hukuman mati.

”Kami hanya dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, KBRI, dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Keluarga mereka sudah diberitahu persoalan tersebut. KBRI di Beijing yang kini aktif mengurusi persoalan tersebut. Pihaknya mengimbau kepada tenaga kerja asal Jateng yang bekerja di luar negeri untuk berhati-hati bila menerima paket kiriman dari orang lain.

Sebab, bisa jadi paket atau kiriman dari oknum yang tidak jelas ini berisi narkotika.
Dalam perkara ini, Dyah yang tertangkap di Luoho Shenzen telah dijatuhi hukuman mati pada 27 Mei 2010 dengan jangka waktu penundaan dua tahun. Dia menyelundupkan narkotika seberat 756,8 gram dalam pakaian dalamnya pada 18 Januari 2010.

Nur Bidayati ditangkap di Bayun Internasional Airport pada bulan Desember 2008 karena membawa narkotika jenis heroin 985 gram.
Menurut dia, wanita yang kini meringkuk di tahanan di Guangzhou itu pun telah dijatuhi hukuman mati dengan penundaan dua tahun. Ari Ani pun mengalami nasib serupa. Pada 17 Juni 2010 ditangkap saat mendarat di Bandara Meilan, Hoikuo, dari Kuala Lumpur dengan menggunakan Malaysia Airlines AK-62. Dia kedapatan membawa 594 gram heroin.
Tuti, wanita asal Cilacap, tertangkap di Bandara Shenzen usai menumpang pesawat Air Asia AK-88. Wanita itu ditangkap karena menjadi kurir heroin seberat 694 gram pada 27 Maret 2011.

Edison menjelaskan, Sri Mulyani yang kedapatan membawa narkoba bersama Anwar, warga negara Banglades, pun terancam hukuman mati. Selain itu, Sri Bidayati pada 15 Oktober 2010 dituding menyimpan narkoba oleh aparat kepolisian setempat.
Anggota Komisi E DPRD Jateng, Moh Zen Adv menegaskan, Disnakertransduk harus intens berkomunikasi dengan KBRI, Kemendagri atau Kemenakertrans untuk menyelesaikan persoalan ini.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) juga diharapkan membantu persoalan yang dihadapi enam wanita Jateng tersebut.
”Bila diperlukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turut campur membantu membebaskan enam warga Jateng seperti halnya yang pernah dilakukan terhadap Darsem,” katanya. (J17,J14-43)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/13/162569/

0 komentar:

Posting Komentar