Jumat, 14 Oktober 2011

Keinginan Petisi 22 Kades Belum Terealisasi

SLAWI – Hasil keputusan pembahasan Banggar DPRD Kabupaten Tegal terkait keinginan Petisi 22 kades yang sudah direkomendasikan Komisi I DPRD kurang data pendukung. Sehingga oleh Banggar belum bisa dianggarkan, karena tidak adanya kelengkapan amar keputusan PN Slawi yang memenangkan gugatan Petisi 22 kades atas bupati/Pemkab Tegal.  “Tidak ada kelengkapan amar keputusan vonis PN Slawi, yang memenangkan gugatan Petisi 22  terhadap bupati/Pemkab Tegal. Itu kendala utamanya,” kata M Khuzaeni anggota Komisi I yang juga anggota Banggar, kepada Radar.
 Dikatakan Khuzaeni, karena belum adanya kelengkapan itu, Pemkab Tegal tidak berani menyetujui atas rekomendasi Komisi I. Pasalnya payung hukumnya dirasa tidak kuat dan khawatir dikemudian hari menuai masalah. Karena bahasa hukum harus dilengkapi dengan data otentik.
 Menurut dia, atas kondisi tersebut pihaknya merasa prihatin, namun sudah berusaha maksimal memperjuangkan keinginan Petisi 22 kades. Untuk itu pihaknya hanya berharap petisi 22 kades bisa bersabar menerima keputusan Banggar DPRD itu. “Kalau tahun Anggran 2012 bisa dipastikan cair dana itu,” ucapnya.
 Sementara Bisri Mustofa salah seorang anggota Petisi 22 kades yang juga anggota DPRD setempat mengatakan, jika secara pribadi dirinya bisa bersabar. Kemungkinan besar seluruh anggta Petisi 22 kades juga memahami keputusan itu.  “Ini sebuah pengalaman dan kami bisa memahami serta bersabar,” pungkasnya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar