Rabu, 14 Desember 2011

Berkas Suhadi dan Rita Dilimpahkan

SLAWI – Berkas perkara mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tegal, Ir Suhadi, dan Direktur Perwakilan PT Silva Andia Utama, Rita Susanti selaku pelaksana pekerjaan, sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor semarang, Selasa (13/12).

Pelimpahan tersebut dimaksudkan agar kasus proyek pembuatan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kabupaten Tegal tahun 2008 dengan anggaran sebesar Rp 10 miliar tidak lama lagi akan segera disidangkan.
Kepala Kejari Slawi, Firdaus SH, melalui Kasi Pidsus, Mohamad Ginanjar I mengatakan, Suhadi telah ditahan tanggal 1 Desember dan akan berakhir pada tanggal 20 Desember. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, penahanan tersebut beralih ke hakim pengadilan tipikor. “Kami nanti hanya sebatas menyidangkan, urusan dakwaan sudah dibuat oleh kejaksaan agung. Karena awalnya perkara ini dilakukan oleh Mabes Polri, yang dilimpahkan kepada Kejari Slawi, dan kami limpahkan lagi ke pengadilan tipikor Semarang,” katanya.
Dijelaskannya, dari hasil audit BPK no : 57/LHP/XVII/05/2011, pekerjaan pengembangan PPI Suradadi, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.112.099.293.45. Yang terdiri dari kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp 2. 934.309.415. 28 dan kerusakan pekerjaan yang tidak diperbaiki pada masa pemeliharaan, sebesar Rp 1.177.789.842.14.
Dalam perkara ini, lanjutnya, terdakwa Ir Suhadi dan Rita telah melanggar pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 ayat 1 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-udnang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Suhadi diancam pidana penjara minimal paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda menimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, dalam perkara tersebut, terdakwa Ir Suhadi diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Dalam pasal tersebut, diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun, paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Ir Suhadi saat ini ditahan di LP Kedungpane Semarang, dan Rita di LP Wanita Bulu. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar