Jumat, 16 Desember 2011

Pelunasan Tunggu Eksekusi

PELUNASAN pembayaran tanah milik empat warga Desa Dukuhsalam Kecamatan Slawi yang digunakan untuk kepentingan proyek jalur lingkar kota Slawi (Jalingkos), akan segera diselesaikan pada tahun 2012. Hal itu menunggu hasil keputusan eksekusi inkrah yang dilakukan kejaksaan. Karenanya, warga diminta untuk bersabar untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Tegal, H Moch Herry Soelistiyawan SH MHum, didampingi Sekda Kabupaten Tegal, Drs Haron Bagas Prakosa MHum, saat menerima audensi dari empat warga didampinagi Kepala Desa Dukuhsalam dan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa, di ruang rapat Wakil Bupati, Jumat (16/12) kemarin.
"Permasalahan tanah Jalingkos yang belum lunas ini, akan Pemda selesaikan pada tahun 2012, menunggu eksekusi dari hasil inkrahnya terpidana Edy Prayitno dan Budi Haryono. Karenanya, saya minta warga bersabar karena kami tidak akan menyengsarakan warga kami. Kalau memang tidak mau bersabar, silahkan Pemda digugat perdata ke pengadilan negeri," katanya, dihadapan segenap yang hadir.
Dia menjelaskan, pihak Pemda sebenarnya ingin secepatnaya menganggarkan untuk pelunasan tanah tersebut. Tetapi pihaknya khawatir, hal itu justru akan melanggar aturan. "Percayalah, kami tidak ada niat jelek. Namun kalau sekarang dianggarkan, kami khawatir ada double anggaran. Meski niat baik, tapi akhirnya terkena kesalahan. Jadi kami mohon kesabarannya," ujarnya Herry.
Ditambahkan Bagas, bahwa pemilik tanah akan mendapatkan sesuai dengan haknya. Eksekusi dari kejaksaan terkait kekayaan Edi dan Budi atau ada surat tidak mampu dari kejaksaan, menjadi pedoman untuk menganggarkan. "Sampai hari ini, Pemda belum menerima surat dari kejaksaan terkait eksekusi kekayaan Edi dan Budi yang dilakukan pihak kejaksaan. Namun Kami secepatnya akan mempertanyakan kepada kejaksaan melalui surat," tambahnya.    
Sementara dalam audensi tersebut, Koordinator Aliansi Mahasiwa, Didi Kusaeri, mengatakan bahwa Pemda sebelumnya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kasus ini. Hal itu dapat dilihat dari beberapa kali empat warga atau petani tersebut bertemu dengan pihak legislatif maupun eksekutif, tetapi sampai hari ini belum ada gerakan apapun. Yang ada, hanya selalu dijanjikan saja. Dia berharap, dengan pertemuan ini janji yang diberikan oleh Pemda kepada petani tidak hanya sebatas ucapan, tetapi tindakan nyata.
"Kami sudah pernah ke kejaksaan. Katanya sudah inkrah, tetapi Pemda tidak ada tindakan. Kami tidak ingin hanya janji-janji, kasihan petani. Karena dari pertemuan kami dengan legeslatif maupun ekskutif yang dulu-dulu, hanya sebatas dijanjikan saja," tegasnya.
Seperti diketahui, bahwa tanah empat warga yang luasnya berbeda-beda tersebut, namanya berbeda dengan nama pemiliknya. Pemilik tanah diberi persekot Rp 32.500 per m2. Sementara laporan Pemda, dibayarkan Rp 200 ribu per m2. Empat warga menuntut agar Pemda melunasi kekurangan pembayaran, sebesar Rp 1,3 Milyar. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar