Rabu, 14 Desember 2011

Menilik Kondisi Lahan Pertanian di Kabupaten Tegal

Setiap Tahun 2 Hektar Lahan Produktif HilangDari tahun ke tahun, jumlah luasan lahan produktif di Kabupaten Tegal terus mengalami penyusutan. Hal ini terutama disebabkan karena faktor adanya alih fungsi lahan pertanian. Lalu ?
LAPORAN : M GHONI
DALAM setahun, sedikitnya 2 hektar lahan pertanian produktif di Kabupaten Tegal, hilang. Hal itu sebagai dampak terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Dan yang terbesar, diakibatkan karena pembangunan pemukiman atau komplek perumahan oleh pengembang (developer). Kondisi tersebut, menjadi keprihatinan tersendiri bagi daerah. Namun sayangnya, dinas terkait tidak mampu berbuat banyak.
Hal tersebut, karena disamping payung hukum untuk melakukan pencegahan alih fungsi lahan itu belum dimiliki aparat, juga karena faktor alasan pemilik lahan yang menganggap bahwa tindakannya dalam menjual lahan pertanian kepada pihak ketiga bukanlah pelanggaran aturan.
Pemkab Tegal sendiri, melalui dinas terkait bakal berupaya mencari solusi. Setidaknya, guna menjaga agar luasan lahan dan produksi pertanian daerah khususnya tanaman pangan, tidak terus berkurang.
“Dalam setahun, dua hektar lahan pertanian produktif hilang akibat alih fungsi lahan. Kalau hal ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan beberapa tahun kedepan, Kabupaten Tegal tidak ada lagi memiliki lahan produktif,” kata Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan (Tanbunhut) Kabupaten Tegal, Ir Karwadi, kemarin.
Dikatakannya, dari kondisi itu, sudah barang tentu cukup dirasakan dampaknya. Dan lambat laun jika dibiarkan, bisa mempengaruhi produksi pertanian khususnya kondisi pangan daerah. Padahal, Kabupaten Tegal sudah dua tahun berturut-turut berhasil menaikkan produksi gabahnya diatas 5 persen setiap tahun, bahkan keberhasilan itu mendapat penghargaan dari Presiden RI.
Menurut dia, guna menjaga luasan lahan produktif pertanian daerah, pihaknya masih menunggu UU terkait hal tersebut yang tengah digodok di tingkat pusat. Namun secara bertahap, bersama dinas terkait seperti BPPT, berupaya agar memberikan pembatasan terhadap usahawan yang bakal memanfaatkan lahan produktif yang akan dialih fungsikan. Karena, hal itu sangat berkait erat secara lintas instansi.
“Khususnya pembatasan alih fungsi lahan untuk komplek perumahan maupun sejenisnya, yang cukup luas penggunaan lahannya,” ucap Karwadi.
Sementara Kasi Produksi Padi dan Palawija Dinas Tanbunhut Kabupaten Tegal, H Suprapto Edi S SP MP, mengatakan, saat ini luasan lahan pertanian di Kabupaten Tegal seluas 65,46 hektar lebih. Kondisi itu bakal terus menyusut, jika tidak ada pembatasan alih fungsi lahan.
“Kami sangat sepaham jika segera ada pembatasan penyusutan luasan lahan. Apalagi, target capaian produksi gabah Jateng kedepan sangat membutuhkan luasan lahan yang luasannya cukup signifikan,” tandasnya.
Sejumlah kalangan berharap, tindakan pengalih fungsian lahan pertanian dapat ditekan. Hal tersebut dapat terwujud jika ada kerjasama yang baik dari semua pihak, serta kepedulian warga dalam menjaga luasan lahan pertanian. (*)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar