Rabu, 14 Desember 2011

Jabatan Kasek Hanya Dua Periode

MERUJUK pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 162 tahun 2003, dimana jabatan kepala sekolah (Kasek) untuk tingkat SMP dan SMA hanya boleh diperpanjang 1 periode saja, membuat Dindikpora mulai melakukan penertiban jabatan tersebut.
Langkah itu diawali dengan menggelar serah terima jabatan struktural dan Kasek SMP/SMA yang dilangsungkan di gedung pertemuan SMKN 2 Slawi, Rabu (14/12) kemarin.
Dalam sertijab kali ini, Plt Kepala Dindikpora Kabupaten Tegal, Drs Edi Pramono, didampingi Kabid Pendidikan Menegah, Drs Waudin MSi, dan Kabid Tenaga Pendidikan, Budiyanto, menandatangani berkas acara sertijab untuk 44 jabatan kepala sekolah SMP dan SMA serta 2 jabatan struktural eselon IV.
"Mudah-mudahan kegiatan ini bisa memberi manfaat yang besar bagi dunia pendidikan di Kabupaten Tegal. Jujur saja, Kabupaten Tegal paling bijak untuk menyikapi aturan yang diatur dalam Permen nomor 162 tahun 2003. Dimana di seluruh wilayah Pantura Jawa Tengah, Kabupaten Tegal adalah daerah paling terakhir memberlakukan periodesasi jabatan Kasek untuk SMP dan SMA. Masih banyak disini jabatan Kasek dijabat selama 12 tahun, dan jabatan Kasek SD hingga pencapai 27 tahun. Berpijak pada Permen sendiri, jabatan Kasek sudah ditentukan paling lama dua periode saja dengan waktu 1 periode selama 4 tahun," terangnya, dihadapan pejabat Kasek yang baru dilantik.
Dia juga mengaku, sempat risih ketika disinggung Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal yang mempertanyakan banyaknya guru-guru senior yang tidak punya kesempatan menjadi Kasek, atau tidak segera dilantik lantaran jabatan Kasek masih dihuni "orang-orang lama".
"Kami meminta bagi Kasek yang telah melepas jabatannya agar bisa kembali menjadi guru dengan tetap mengemban sikap legowo, ikhlas, dan punya kemantapan hati untuk tetap berkiprah di dunia pendidikan," ujar Edi.    
Dia juga memastikan, mulai tahun depan ketetapan jabatan kasek hanya dibatasi 2 periode atau 8 tahun, bisa benar-benar dilaksanakan. Dan bagi kasek yang baru dilantik, bila natinya ada monitoring evaluasi (ME) terhadap jabatan yang diembannya dinilai cukup, maka yang bersangkutan juga diminta legowo untuk berhenti selama 1 periode. Dan apabila dalam ME yang bersangkutan dinilai bagus, maka berhak meneruskan jabatan Kasek hingga periode dua berakhir. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar