SLAWI - Sedikitnya 113 kilometer (Km) dari 770,625 Km jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tegal rusak parah. Kondisi itu mendesak untuk diperbaiki. Namun, alokasi anggaran yang dimiliki pemkab di tahun ini tidak mampu meng-cover kerusakan jalan tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Tegal Ir Eling Susiardi mengatakan, kerusakan jalan di Kabupaten Tegal diklasifikasikan menjadi empat kategori. Yakni, jalan yang masih baik sepanjang 337,85 Km, sedang 292,98 Km, rusak 106,40 Km dan rusak berat 113,40 Km.
”Jalan yang masih baik dan sedang menggunakan pemeliharaan rutin. Sedangkan jalan yang rusak dan rusak berat menggunakan peningkatan jalan. Namun semua jalan harusnya dilakukan pemeliharaan rutin, termasuk jalan yang kondisinya baik,”katanya, kemarin.
Anggaran Pemeliharaan
Menurut dia, asumsi alokasi anggaran pemeliharaan rutin untuk jalan baik dan sedang sekitar Rp 20 juta/ km, sedangkan jalan rusak dan rusak berat sekitar Rp 100 juta/km. Jika total jalan di Kabupaten Tegal sepanjang 770,625 Km, maka butuh alokasi anggaran pemeliharaan rutin sekitar Rp 49 miliar.
”Padahal, pemeliharaan rutin dialokasikan dalam APBD 2011 hanya Rp 2,3 miliar,î jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, total anggaran yang dimiliki DPU sebanyak Rp 39 miliar. Anggaran itu tidak hanya digunakan untuk perbaikan jalan, namun termasuk untuk perbaikan jembatan, dan bangunan perlengkapan. Dana itu juga sudah termasuk bantuan dari Pemprov Jateng dan pemerintah pusat.
ìAnggaran pemeliharaan rutin digunakan untuk jalan dengan kerusakan kurang dari 15 persen, anggaran pemeliharaan berkala 15-30 persen dan peningkatan jalan 30 persen ke atas,îujarnya.
Dia menuturkan, pemeliharaan rutin harusnya menjadi prioritas karena kondisi jalan setiap hari terus menurun. Sedangkan pemeliharaan berkala dilakukan setelah pemeliharaan rutin. Peningkatan jalan dilakukan untuk jalan yang rusak dan rusak berat. (H64-45)
Sumber Berita, Suara Merdeka CyberNews, 14 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar