Jumat, 17 Juni 2011

Ba'sir : Itu Perintah Allah

JAKARTA- Terdakwa kasus dugaan terorisme Abu Bakar Ba’asyir, yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis lalu, menegaskan akan melakukan perlawanan.
’’Kami akan melawan,’’ ujar putra Ba’asyir, Abdurrahim, yang kemarin menjenguk ayahnya di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Abdurrahim, vonis tersebut tidak mencerminkan keadilan karena telah melarang orang menjalankan perintah Allah, yakni latihan fisik atau i’dad.
Asisten pribadi Ba’asyir, Hasyim Abdullah, menjelaskan, Ba’asyir tidak terima pelatihan fisik di Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh, disebut sebagai kegiatan teror.
’’Ustadz tak masalah disebut teroris, tapi tidak terima kalau pelatihan di Aceh itu disebut kegiatan teror. Itu i’dad dan hukumnya fardu qifayah (gugur kewajiban seorang muslim jika ada muslim lain yang sudah menunaikannya),’’ katanya.
Pihaknya akan menuntut tuduhan pelatihan militer sebagai tindakan teror dalam proses hukum selanjutnya, yakni banding, di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
‘’Beliau tidak mempersoalkan angka hukumannya, tapi tuduhan i’dad sebagai kegiatan teror tidak dapat diterima.’’
Kemarin, keluarga Ba’asyir menjenguk di Rutan Bareksrim. Mereka di antaranya dua putra Ba’asyir, Abdul Rozid dan Abdurrahim, istri Ba’asyir Aisah serta menantu Ba’asyir Sholeh.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan telah terbukti merencanakan kegiatan terorisme, yakni pelatihan fisik menggunakan senjata api di Pegunungan Jalin, Jantho Nanggroe Aceh Darussalam.
Ini adalah untuk kali keempat Ba’asyir harus mendekam di bui. Pertama dia dipenjara pada kurun 1978-1982 pada masa rejim Soeharto, kemudian tahun 2003 dengan sangkaan makar, tahun 2005 dengan sangkaan terkait bom Bali yang menewaskan 202 orang.
Persuasif
Terpisah, pengamat terorisme Mardigu berharap polisi mengubah pola pendekatan dalam pemberantasan terorisme dengan lebih bersikap persuasif, terutama pasca-vonis Ba’asyir.
”Selanjutnya adalah tindakan preventif, pokoknya non kekerasan,” ujar Mardigu.
Menurutnya, vonis 15 tahun untuk Ba’asyir sudah ideal dan netral. Sebab dari segi hukum dan efek sosial sudah terpenuhi.
”Saya menganggap hakim lebih netral. Jika vonis seumur hidup atau hukuman mati, justru bisa berbahaya,” ungkapnya.
Pasca-vonis Ba’asyir, analisis Mardigu, ada dua implikasi yang akan muncul. Pertama, efek seorang ideolog (Ba’asyir) yang di penjara membuat organisasi tidak akan berjalan. Kedua, muncul gerakan tidak teroganisir yang sporadis.
”Sekarang tidak bisa ditebak musuh di dalam kita. Lebih sulit dideteksi karena mereka bergerak secara invidual,” jelasnya. (K24-43,25)
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 18 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar