JATAH Beras Miskin (Raskin) untuk masyarakat miskin wilayah Kecamatan Jatinegara bulan Juni 2011, rusak dan berkutu. Kondisi itu diduga kuat akibat kurang pengawasan dari Korlap Raskin Kota dan Kabupaten Tegal yang bernaung dibawah Dolog. Bahkan lebih ironi lagi, sejumlah warga mensinyalir, jatah Raskin yang dibagikan itu merupakan beras hasil oplosan sejumlah oknum.
Sejumlah warga penerima Raskin di wilayah Kecamatan Jatinegara mengeluhkan jatah beras yang rusak dan berkutu itu. Bahkan menduga, jatah Raskin yang diberikan merupkan beras kualitas rendah yang sengaja dibeli oleh oknum, sehingga beras rusak dan berkutu.
“Kami menduga, Raskin yang dibagikan merupakan oplosan beras kualitas rendah dengan beras lain,” kata sejumlah warga Jatinegara yang keberatan disebut namanya.
Disisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, dr HM Budi Sutrisno MKes, belum lama ini membenarkan adannya jatah Raskin yang rusak dan berkutu di Jatinegara. Pihaknya saat pembagian Raskin belum lama ini di Jatinegara, tengah berada di rumah salah satu koordinator pembagian Raskin di desa itu. Dirinya mengetahui secara persis jika Raskin yang dibagikan rusak dan berkutu.
“Kami sempat mengambil gambar beras yang masih di dalam kantong,” ucap dr Budi.
Dikatakan dr Budi Sutrisno MKes, meski dirinya mengambil secara acak contoh beras pada kantong itu, namun selalu mendapatkan beras yang berkutu. Pihaknya juga sempat meminta kepada pihak instansi terkait untuk mengecek langsung sebelum memberikan pernyataan di media. Hal itu karena pihaknya tidak ingin jatah Raskin tidak sesuai Inpres nomor 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
Menurut dia, tidak dibenarkan jatah Raskin untuk masyarakat miskin menggunakan beras kualitas rendah, apalagi rusak dan berkutu. Karena dianggap tidak manusiawi dan merendahkan masyarakat miskin. Selain itu juga tidak sesuai dengan aturan Inpres yang ada. Kondisi demikian haruslah segera disikapi instansi terkait dan harus melakukan peneguran terhadap instansi penyalur Raskin. Sehingga, masyarakat penerima merasa diperhatikan.
“SKPD terkait harus tegas menyikapi Raskin yang rusak dan berkutu. Jika perlu, undang mereka,” tegasnya.
Sementara, Korlap Raskin Kabupaten dan Kota Tegal, Rahmat, yang berkantor di Dolog Larangan, belum bisa dihubungi Radar. Ketika dihubungi melalui kedua nomor ponselnya, 081326834XXX, sedang tidak aktif. Namun dari nomor ponsel yang lain, 085742089XXX tersambung dan ada nada tunggu, tetapi tidak diangkat. Setelah diSMS, hanya memberikan jawaban, "maaf salah sambung". (gon)
Sumber Berita : Radar Tegal, 15 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar