SEMARANG- Tiga TKI asal Jawa Tengah ’’hilang’’ di Arab Saudi. Hingga kini nasib mereka tidak jelas. Selama bertahun-tahun keluarga ketiga orang itu tak bisa berkomunikasi lagi dengan mereka.
Ketiga TKI tersebut adalah Sulastri (30), warga Sukolilo, Kabupaten Pati; Nasirotun, warga Kendal; dan Sarimah, penduduk Demak.
Kemarin, Darmin (60), orang tua Sulastri, mengadukan nasib anaknya ke anggota Komisi E DPRD Jateng.
Didampingi perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil dan Komunitas Keluarga Buruh Migran Indonesia, bapak enam anak itu ditemui dua anggota Komisi E, Messy Widiastuti dan Sri Marnyuni.
Sebelum pertemuan, jaringan masyarakat sipil tersebut menggelar aksi solidaritas untuk TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi, Ruyati. Menurut Darmin, sudah enam tahun anak keempatnya itu tak memberi kabar. Dia dan keluarganya sangat khawatir.
”Anak saya berangkat ke Arab Saudi melalui PJTKI di Godong, Kabupaten Grobogan. Sejak dia berangkat, saya tidak pernah bertemu lagi,” ujarnya.
Divisi Pelayanan Hukum, Legal Resource Center untuk Keadilan Gender dan HAM (LRC KJHAM) Eko R Fiaryanto mengatakan, bukan hanya Sulastri yang nasibnya tidak jelas. Menurut catatannya, TKI lain yang bernasib serupa adalah Nasirotun dan Sarimah. Nasirotun meninggalkan rumah sejak tahun 1995.
Tak Serius
Eko menilai belum ada keseriusan dari pihak-pihak terkait guna menyelesaikan persoalan tersebut. Sebagai contoh kasus Sarimah. Kali terakhir, keluarga menghubunginya pada Mei 2009. Sejak saat itu, keluarga Sarimah kehilangan kontak hingga akhirnya melaporkan persoalan itu lewat surat ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Namun, surat tersebut baru dibalas pada bulan Februari 2010. Itu pun setelah keluarga TKI itu aktif mempertanyakan keberadaan Sarimah. Soal Nasirotun, pernah dipertanyakan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kendal, tapi responsnya kurang serius.
Anggota Komisi E DPRD Jateng Sri Marnyuni mengatakan, tak bisa menyelesaikan sendiri persoalan TKI, tapi harus melibatkan banyak pihak seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng dan BNP2TKI. Keluhan keluarga TKI serta jaringan masyarakat sipil dan komunitas keluarga buruh migran Indonesia itu akan ditampung. Rencananya, Komisi E akan mengagendakan pertemuan yang melibatkan lembaga terkait guna menyelesaikan persoalan itu. (J17,H23-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/23 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar