JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, terdapat ancaman kebangkrutan moral dalam aspek hukum di negara ini. Hal ini Mahfud sampaikan karena menurut dia banyak kasus hukum yang mengambang begitu saja tanpa penyelesaian. Ia menduga ini disebabkan karena kurangnya kepemimpinan di bangsa ini.
Menurut dia, negara telah gagal karena membiarkan berbagai kasus mengambang, tak tuntas. Padahal, Presiden sendiri memiliki kekuasaan tertinggi untuk memberikan titah bagi para penegak hukum, seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung, dalam penyelesaian berbagai masalah besar di Indonesia.
"Jaksa Agung, polisi, dan lain-lain itu hanya pembantu Presiden dalam penegakan hukum. Saya melihat betul setiap kasus hukum selalu diambangkan dan lama-lama negara gagal akan terjadi betul," kata Mahfud.
Hilangnya kekuatan penegakan hukum ini, lanjutnya, akan mengakibatkan ketidakadilan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. Inilah yang kemudian menumbuhkan sikap apatisme masyarakat.
"Sesudah masyarakat apatis, meningkat ke pembangkangan. Sesudah pembangkangan pemberontakan. Itu selalu begitu, orang bikin jalan sendiri karena hati nurani masyarakat tidak bisa dibendung dengan apa pun kalau sudah memuncak," tuturnya.
Mahfud menilai, pemerintah harus siap jika masyarakat lelah dengan berbagai ketidakadilan yang terjadi saat ini. "Jika sudah memuncak, rakyat akan mencari jalannya sendiri. Sistem yang ada sudah tidak berlaku, dan diabaikan. Nah, mencari jalan sendiri itulah yang harus dihindari," ungkapnya.
Terakhir, Mahfud menekankan agar sikap leadership Presiden harus kembali ditegakkan dengan menunjukkan ketegasan dan keteladanan seorang pemimpin negara.
"Aspirasi masyarakat di luar prosedur-prosedur konstitusi dan di luar saluran-saluran demokratis itu akan sangat berbahaya kalau tidak dari sekarang dijawab oleh pemerintah," kata Mahfud.
Sumber Berita: http://nasional.kompas.com/read/17 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar