JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD aktif berbicara mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat MK terkait sengketa Pemilihan Umum 2009 di daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yang diduga melibatkan politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati, yang juga mantan anggota Komisi Pemilihan Umum. Tak hanya itu, baru-baru ini, Mahfud, yang juga akademisi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengkritik kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang penegakan hukum.
Mahfud menilai, banyak kasus hukum yang mengambang tanpa penyelesaian karena kurangnya kepemimpinan Presiden. Mantan Menteri Pertahanan di era pemerintahan almarhum Presiden Abdurrahman Wahid ini berpendapat, Presiden dapat ikut campur dalam penegakan hukum.
"Yang tak boleh itu proses peradilan. Kalau dalam penegakan hukum itu justru kewajiban Presiden," tutur Mahfud di Wahid Institute, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Atas pernyataan ini, pihak Istana Kepresidenan memberikan bantahan. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Denny Indrayana mengatakan, Presiden adalah sosok pemimpin yang bekerja berdasarkan sistem bernegara. Dalam penanganan kasus hukum konkret, Presiden jelas harus menjaga jarak dan menghormati kemerdekaan proses peradilan yang dijamin konstitusi. Denny menuturkan, dalam kebijakan penegakan hukum, Presiden telah melakukan banyak hal sepanjang masih dalam batas kewenangannya.
"Berbagai kebijakan telah dilakukan. Di antaranya, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk membasmi penegakan hukum yang koruptif, Pembentukan Tim 8 untuk memverifikasi dan menyelesaikan kasus hukum yang menjerat Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, Revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional dan Komisi Kejaksaan, dan masih banyak lagi kebijakan lain yang secara jelas menunjukkan kepemimpinan Presiden SBY untuk mendorong proses penegakan hukum yang lebih adil dan bermartabat," kata Denny kepada Kompas.com melalui surat elektronik, Rabu (22/6/2011).
Denny mengatakan, terkait kepemimpinan dan penegakan hukum, Mahfud, sebagai hakim, sebaiknya lebih bijak untuk menahan diri berkomentar. Mahfud diminta fokus melaksanakan fungsi dan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalaupun ingin memberikan contoh penegakan hukum antikorupsi, misalnya, dapat dimulai dengan menerapkan sistem antikorupsi dan perlindungan bagi pelapor (whistle blower system) di dalam MK sendiri. Kasus Refli Harun yang justru repot sendiri ketika sempat menginformasikan persoalan dugaan suap yang ada di MK, menunjukkan sistem antikorupsi dan perlindungan bagi pelapor di MK, lebih memerlukan pembenahan dan kepemimpinan langsung dari Pak Mahfud sebagai Ketua MK," kata Denny.
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/22/10372351/Istana.Mahfud.Sebaiknya.Fokus.pada.MK
0 komentar:
Posting Komentar