SLAWI - Sepanjang Januari hingga Juni 2011, terdapat 26 anak di Kabupaten Tegal yang berhadapan dengan hukum atau dikenal dengan istilah Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal itu disampaikan Kasat Binmas Polres Tegal, AKP Akhmad Mujahid saat memberikan materi pada Workshop Penanganan ABH dan kebijakannya yang digelar oleh Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB (BPPKB) di Aula SMK N 1 Slawi, Rabu (22/6).
Menurutnya, , 26 ABH pada Januari hingga Juni 2011 tersebut, terbagi atas 11 korban, dan 15 tersangka. Sedangkan pada tahun 2010 terdapat 38 ABH, yang terbagi atas 21 korban dan 17 tersangka. ABH tersebut terdiri atas anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka), dan anak yang merupakan korban tindak pidana (korban).
Berdasarkan definisi tersebut ia menjelaskan, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Untuk menangani ABH, diperlukan penyelesaian dengan pendekatan restoratif. Yaitu penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu dan implikasinya. "Dalam pendekatan tersebut, penyelesaian ditekankan pada pemulihan kembali seperti keadaan semula," paparnya.
Lebih lanjut diterangkan, untuk memberikan perlindungan terhadap anak, terdapat sejumlah undang-undang yang sudah diterbitkan pemerintah. Diantaranya yaitu UU no 3/1979 tentang Pengadilan Anak, UU no 19/1999 tentang HAM, UU no 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara, Kepala BPPKB Dra Indah Winarni MPd didampingi Kabid Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Dra Eri Yuni Kusdiyanti MM mengatakan, peserta workshop yaitu Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Tegal. Selain mengundang nara sumber dari Polres Tegal, pihaknya juga mengundang nara sumber dari Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB) Jateng. "Kami berharap para kades maupun lurah bisa mengerti bagaimana cara menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum," tuturnya. (fat)
Sumber Berita : Radar Tegal, 22 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar