Sabtu, 03 September 2011

Suap Tak Sampai ke Muhaimin

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka Dharnawati dengan pasal percobaan suap terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Komisi antirasuah beralasan, uang yang akan diberikan belum sampai ke tangan Muhaimin. ”Karena uang belum sampai ke tangan Muhaimin, maka pasal sangkaannya adalah percobaan penyuapan,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin, Jumat (2/9).
Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua ditangkap KPK beberapa waktu lalu bersama dua pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya. Dadong dan Nyoman disangkakan pasal berlapis, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a, b, subsider pasal 13, pasal 15, dan pasal 12a UU Pemberantasan Korupsi. Adapun Dharnawati dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a, b subsider pasal 13, pasal 15 UU Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Dharnawati, Farhat Abbas, sebelumnya mengungkapkan, isi surat penahanan kliennya antara lain berbunyi dana Rp 1,5 miliar untuk percobaan suap Muhaimin.
”Ditulis sedang melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Dharnawati bersama-sama dengan I Nyoman Suisanaya dan Dadong Irabelawan untuk memberikan hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” jelas Farhat.
Muhaimin telah membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menyatakan siap diperiksa KPK, bahkan akan proaktif jika dirinya dibutuhkan dalam penyelidikan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menegaskan tak mengenali Nyoman yang merupakan Sekretaris Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2TK) dan Dadong, kepala Bagian Program Evaluasi Ditjen P2KT. ”Saya tak mengenali dua orang dari Kemenakertrans yang ditangkap KPK,” terang Muhaimin.

Pinjaman THR
Tak hanya menyeret nama Muhaimin, kasus suap dua pejabat Kemenakertrans senilai Rp 1,5 miliar juga mulai merembet ke DPR. Masih menurut Farhat yang dihubungi, kemarin, Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan juga meminta uang yang dikatakan akan dibagikan kepada anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Permintaan itu sebesar 10 persen berkaitan dengan permintaan agar PT Alam Jaya Papua dapat menjadi rekanan dalam program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kemenakertrans. ‘’Klien kami belum pernah setor ke Banggar, tapi pernah diminta oleh Dadong dan Nyoman. Mereka minta, nanti mereka atur ke DPR,” ungkap Farhat.
Dia menjelaskan, dana yang diberikan oleh Dharnawati hanya merupakan pinjaman untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kliennya juga belum mendapatkan proyek dari Kemenakertrans.
Kasus yang membuat Nyoman, Dadong, dan Dharnawati menjadi tersangka adalah dugaan suap terkait dengan percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten. Total anggarannya Rp 500 miliar dari APBN-P 2011 untuk Kemenakertrans.
Ketiganya ditangkap pada Kamis (25/8) sore. Nyoman ditangkap terlebih dulu sekitar pukul 15.00, disusul Dharnawati sekitar pukul 15.30. Dadong baru ditangkap sekitar pukul 16.00 saat berada di Bandara Soekarno Hatta.
Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 25 jam, KPK menahan Nyoman di Rutan Polda Metro Jaya. Dadong ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan Dharnawati di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (J13,dtc-65)

0 komentar:

Posting Komentar