Minggu, 11 September 2011

THL Mengadu Kepada Mentan

TENAGA harian lepas (THL) Penyuluh Pertanian yang bertugas di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal, kemarin mengadu kepada Menteri Pertanian (Mentan), terkait dengan penentuan penambahan kontrak masa kerjanya yang dibiayai oleh Pusat.
Salah satu THL Penyuluh Pertanian di Kabupaten Tegal, Adi Nuriswan mengatakan, sampai dengan 17 September mendatang, kontraknya bakal habis. Namun demikian, hingga kini belum ada tanda-tanda kontrak akan diperpanjang. Padahal menurutnya, selama 4 tahun berlangsung, kontraknya selalu di perpanjang.  "Sebentar lagi kontrak kami habis. Kami tidak tahu harus bagaimana," tutur Adi kepada Mentan, dalam acara temu wicara di Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Jumat kemarin.
Dia mencontohkan, beberapa daerah yang kontraknya habis dibiayai oleh pusat, kini justru dibiayai oleh Pemda masing-masing wilayah. Seperti di Banyumas, Brebes, Jepara dan kabupaten lainnya. Tetapi,  THL penyuluh pertanian yang berada di Kabupaten Tegal ini, serasa tidak tersentuh oleh pemerintahan setempat. Karenanya, dia berharap agar Mentan dapat memberikan solusi tersebut.  "Kami minta arahan Mentan supaya bisa memberikan jalan yang terbaik," pintanya.
Dia menjelaskan, total personil THL penyuluh pertanian di Kabupaten Tegal jumlahnya 86 orang. Selama 4 tahun terakhir, kontrak selalu diperpanjang. Honor yang mereka terima, berasal dari anggaran pusat. Adapun honornya disetarakan dengan ijasahnya masing-masing. Bagi ijasah SLTA mendapat honor Rp 1 juta, D3 Rp 1,2 juta, dan S1 Rp 1,4 juta.  "Kami minta supaya ada perhatian untuk kami. Karena keberadaan kami, tak sedikit juga membantu kesuksesan para petani. Dan kami tidak akan menolak jika kami diangkat menjadi PNS," jelasnya seraya diiringi tepuk tangan dari beberapa teman-temannya.
Sementara itu, Mentan RI Dr Ir H Suswono MMA, mengaku akan memperjuangkan petugas penyuluh pertanian tersebut, supaya mendapat perpanjangan yang dibiayai oleh pusat. Namun demikian, untuk pengangkatan menjadi PNS, dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak. Karena pengangkatan PNS mutlak bukan Mentan yang melakukannya.  "Kami hanya mengusulkan saja. Dan kami juga akan mengupayakan itu," jelasnya.
Wakil Bupati Tegal, HM Herry Soelityawan SH MHum, menyetujui bilamana honor untuk para petugas penyuluh diambil dari pusat selama 8 bulan, propinsi 1 bulan dan Pemkab 1 bulan. Jika demikian menurutnya, Pemkab akan menyediakan anggarannya. Tetapi jika mengangkat menjadi PNS, pihaknya merasa keberatan karena terkendala dengan anggaran. "Daerah tidak bisa mengangkat GTT baru. Karena saat ini, kami sedang terkendala dana," pungkasnya. (yer)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar