Rabu, 09 November 2011

Mahfud MD Pengadilan Tipikor Daerah Segera Dievaluasi

Surabaya (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM segera mengevaluasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah.
"Itu (wacana pembubaran Pengadilan Tipikor Daerah) memang banyak yang menolak, tapi banyak juga yang menerima, bahkan KemkumHAM sudah mempelajari dan segera melakukan evaluasi," katanya di Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu di sela-sela bedah buku "Negara Paripurna" di aula DPD PDIP Jawa Timur yang juga menampilkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan dihadiri tokoh pemuda di Jatim.
Bedah buku karya dosen Universitas Paramadina Jakarta, Yudi Latif, itu digelar setelah Rapat Koordinasi Bidang Pemuda dan Olahraga (Pora) II DPD PDIP Jatim yang dibuka Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait.
Menurut mantan Menteri Pertahanan di era Presiden Gus Dur tersebut, evaluasi itu hingga kini belum selesai, namun mungkin saja akan ada modifikasi atau bahkan semuanya ditarik ke Jakarta.
"Hal itu karena Pengadilan Tipikor Daerah sudah terbukti tidak efektif, tapi apakah ada modifikasi atau ditarik ke Jakarta masih dikaji. Bisa saja ada modifikasi berupa hakim-nya dari Jakarta, tapi persidangan tetap di daerah," katanya.
Sebelumnya (7/11), Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menolak pembubaran Pengadilan Tipikor, karena hal itu akan menyulitkan upaya mengadili koruptor, mengingat wilayah Indonesia yang luas dan sebagian bermedan sulit.
"Kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, lalu siapa yang mengadili koruptor. Kalau Pengadilan Tipikor dibubarkan, apa nanti UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor akan ditinjau ulang," katanya di Surabaya saat menghadiri pembukaan pelatihan penyidik tipikor di jajaran reserse kepolisian se-Jatim.
Saat ini, katanya, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah sangat membantu vonis atau hukuman terhadap terdakwa korupsi, namun Pengadilan Tipikor juga tidak selalu memberikan vonis bebas kepada para terdakwa, melainkan keputusan bebas itu melalui pertimbangan hukum yang berlaku.
"Memang ada yang dibebaskan, tetapi banyak pula yang dihukum," ujarnya. Kalau ada pembubaran Pengadilan Tipikor di daerah justru akan berdampak buruk terhadap proses pengungkapan korupsi di daerah-daerah terpencil," katanya.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/

0 komentar:

Posting Komentar