Selasa, 08 November 2011

Penghematan Sesuai Aturan

SISA penawaran yang diprediksi mencapai Rp 5 miliar dan merupakan penghematan keuangan daerah, terjadi dari sisa lelang kegiatan yang ada di daerah. Kondisi itu bukan atas kemauan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), melainkan keinginan rekanan yang melakukan penawaran dengan mendasari kemampuan perusahaan yang dimilikinya. ULP LPSE sendiri, sudah mendasari dengan kajian dan investigasi kepada rekanan penawar kegiatan.
“Kami pikir, ULP dalam menentukan rekanan yang harus dimenangkan, mendasari aturan main. Termasuk kajian harga satuan dan melakukan investigasi terhadap rekanan dengan nilai penawarannya,” jelas Sekretaris LPSE, Caryo Apandi, Senin (7/11).    
Dikatakan Caryo Apandi, yang membidangi hal itu adalah ULP. Namun sepengetahuan dirinya, ULP cukup bijak dan jeli dalam memberikan keputusan rekanan mana yang harus dimenangkan dalam pelaksanaan lelang sebuah kegiatan. Bahkan dengan penurunan nilai dari Pagu kegiatan yang sebenarnya didasari pada kajian maupun pemahaman terhadap nilai satuan barang kegiatan.
Menurut dia rekanan dalam melakukan penawaran didasari sesuai kemampuan rekanan dangan data yang dilampirkan, sesuai aturan yang ada. Sehingga, bukan salah panitia lelang jika memenangkan penawaran yang terendah, selama kriteria persyaratan lain seperti administrasi juga benar. “Yang kami lihat, ULP sesuai aturan yang ada dalam menentukan pemenang lelang,” ucapnya.
Ketika ditanyakan seputar kekhawatiran kualitas kegiatan yang kurang bagus, dan kondisi yang terjadi bisa berakibat pada rekanan yang gulung tikar, menurutnya hal itu tergantung dari rekanan masing-masing. Jika mereka berani menawar dengan menurunkan nilai penawaran yang tinggi dengan data dukung yang ada, menurutnya, cukup menjadi acuan panitia dalam menentukan pemenang lelang kegiatan. Tetapi jika ternyata dibelakang mereka rentan secara perekonomian, menurut Caryo Apandi, itu kesalahan rekanan sendiri.
“Kami membenarkan jika pembangunan idealnya berimbas pada kesejahteraan semua pihak. Namun terkait pelelangan dan penawaran, itu kemauan rekanan sendiri. Yang pasti tidak semata-mata penawaran terendah yang kami menangkan,” terangnya.
Ketua ULP, Munadi, saat ditemui di ruang kerjanya sedang tidak berada di tempat. Salah seorang anggota ULP, Rudi, yang bertugas melakukan rekapitulasi terkait sisa lebih lelang kegiatan, menyatakan jika Munadi tengah keluar. Sedang ketika ditanyakan seputar hasil rekap sisa lelang, pihaknya menjelaskan jika hasil rekapannya belum selesai sepenuhnya.
Sementara, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal yang juga Ketua DPC PAN Kabupaten Tegal, Sahuri mengatakan bahwa yang terpenting agar kualitas pembangunan tetap baik. Hal itu juga bergantung pada pengawasan kegiatan. Namun terkait dengan penawaran yang terlalu rendah dan berakibat pada matinya rekanan bersangkutan, menurutnya, itu kesalahan rekanan sendiri.
“Namun itu kewenangan ULP LPSE. Jika ada kekeliruan, baru selaku kontrol eksekutif, kami siap menyikapi,” pungkasnya. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar