Senin, 23 Januari 2012

Ekstasi Pemicu Kecelakaan

JAKARTA- Penggunaan narkoba, terutama sabu-sabu dan ekstasi, memicu kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang di Jl MI Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu (22/1). Empat korban adalah sekeluarga asal Jepara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh polisi, pengemudi Xenia B-2479-XI, Afriyani Susanti (29), mengemudi kendaraan di bawah pengaruh narkoba. Demikian pula tiga rekannya, yakni Adistina Putri (26), Arisandi (34), dan Deny Mulyana (30).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengungkapkan, Afriyani cs menggelar pesta minuman keras dan narkoba di Kemang dan klub malam Stadium, Jalan Hayam Muruk, Jakarta, Sabtu malam hingga Minggu dini hari. “Mereka mengaku memakai ekstasi dan minum minuman keras. Kemudian, (Minggu pagi) datang ke sebuah hotel menghadiri acara pernikahan,” ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Senin (23/1).

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, urine keempat orang itu mengandung amfetamin. Zat tersebut terkandung dalam ekstasi dan sabu-sabu. Menurut Rikwanto, Afriyani kehilangan konsentrasi saat mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 100 km/jam.

“Kemudian mobil oleng ke kiri naik trotoar dan menyapu (menabrak) pejalan kaki.”

Ia menambahkan, mobil Xenia milik teman Afriyani berinisial E itu dalam kondisi layak jalan.

Rem mobil normal atau tidak blong, berbeda dari pengakuan Afriyani sesaat setelah kecelakaan yang menyatakan rem blong.

“E nanti akan diperiksa,” lanjut Rikwanto.

Afriyani juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan sedang digunakan untuk membayar pajak kendaraan. Warga Tanjung Priok, Jakarta, itu hanya menunjukkan fotokopi STNK.

Musibah yang terjadi sekitar pukul 11.15 itu terjadi saat belasan pejalan kaki berjalan beriringan di trotoar Jl MI Ridwan Rais. Tiba-tiba muncul Xenia hitam yang dikendarai Afriyani. Kendaraan itu oleng, lalu menabrak para korban.

Para pejalan kaki yang terdiri atas sejumlah remaja yang baru berlatih futsal dan rombongan warga Jepara yang hendak berwisata di Monas itu terpental beberapa meter. Para korban meninggal dengan luka parah di beberapa bagian tubuh.

Pasal Berlapis

Afriyani cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita bertubuh subur itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 283, Pasal 288 ayat 1 dan 2 , Pasal 310 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2010 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tiga temannya dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji menyatakan, keempat orang itu mengaku belum lama menggunakan narkoba.

“Saat ini, satu orang (Afriyani) sudah ditahan, tiga masih di-BAP (diperiksa),” jelas Nugroho.

Afriyani tak terlihat syok.

“Dia terlihat sehat, enjoy, tidak syok,” kata Perwira Piket Direktorat Tahanan dan Penitipan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKP Umar Wirahadikusuma, usai serah terima tahanan Afriyani dari Unit Lakalantas Polda Metro Jaya ke Rutan Narkoba.

Kemarin, sembilan korban tewas dimakamkan di Jakarta dan Jepara. Dari sembilan korban, delapan di antaranya tewas di tempat kejadian, sedangkan satu orang meninggal di rumah sakit.

Mereka adalah Moch Hudzaifah alias Ujay (16), Firmansyah (21), Suyatmi (51), Sigit Yusuf (2,5), Ari (16), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfi Fitriasih (18), Wawan (17), Muhammad Akbar (24).

Empat korban luka-luka masih dirawat di rumah sakit, yaitu Siti Muqaromah (30), Keny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo (30), suami Siti.

Sementara itu, kondisi mobil Xenia rusak parah. Bemper depan lepas, kaca depan pecah, sasis belakang patah, dan empat pelek penyok. Mobil itu diamankan di Mapolda Metro Jaya. (K24-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/24/174707/Ekstasi-Pemicu-Kecelakaan-

0 komentar:

Posting Komentar