Senin, 03 Oktober 2011

Pendirian MI Bukan Pesaing Dikpora

SEMPAT tercuatnya kegelisahan beberapa pimpinan UPTD Dikpora di tingkat kecamatan terkait makin menjamurnya Madrasah Ibtidyah (MI) di beberapa desa, meski di desa tersebut sudah berdiri 3 hingga 4 Sekolah Dasar, ditanggapi pihak Kantor Kementiran Agama Kabupaten Tegal.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal, Drs H Achmad Ubaidi MSi, melalui humasnya, Fatkhul Yaman SH, didampingi Kasi Madrasah Pendidikan Dasar dan Agama (Mapenda), H Kasori Sag, menyatakan, bahwa pendirian MI mutlak didasari keinginan warga masyarakat setempat, dan pihaknya hanya sebatas memberikan ijin rekomendasi semata.
"Dalam pemberian ijin rekomendasi pendirian MI sendiri, sebelumnya kami harus merujuk adanya rekomendasi dari kades dan camat. Tanpa adanya rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan, kami juga tidak serta merta memberikan rekomendasi untuk pendirian MI," cetusnya, Senin (3/10) kemarin.
Dia mengakui, menjamurnya pendirian MI sendiri banyak bermula dari keingian para ulama untuk membangun akhlak anak bangsa sejak usia dini. Dan kesepakatan pendirian MI ini, juga didukung oleh warga sekitar agar harapan ulama itu bisa diwujudkan.
Namun demikian, pihaknya juga tidak semudah itu mengeluarkan rekomendasi pendirian MI. Lantaran, adanya aturan baku bahwa pendirian MI harus berjarak beberapa kilometer dari SD yang sudah berdiri sebelumnya.
Djelaskan dia, dalam perjalanannya, MI semuanya dikelola oleh swasta. "Bantuan rehab, baru akan kita berikan bila memang ada kucuran dana dari pusat. Jadi, kami sebatas memberikan ijin rekomendasi pendirian yang didasari adanya rekomendasi dari pemerintah desa. Tidak tepat bila UPTD Dikpora melayangkan kegusaran atas menjamurnya MI di beberapa desa kepada kami," terangnya.
Diungkapkannya, hingga tahun 2011 ini sudah berdiri kurang lebih 160-an MI di beberapa desa yang ada di 18 kecamatan. Dari jumlah tersebut, dikalkulasinya, masih jauh lebih banyak dari jumlah SD yang berdiri di Kabupaten Tegal.
"Berdasarkan surat keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam sendiri, juga mengatur syarat dan tata cara pendirian madrasah swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dimana salah satunya, harus disertai rekomendasi asli kepala desa dan camat. Disana juga mengatur penyelenggaraan madrasah, tidak mengarah kepada usaha mencari keuntungan. Pernyataan ini dibuat diatas materai," cetusnya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar