Rabu, 05 Oktober 2011

Seperempat Kilo Ganja Disita

SLAWI - Jaringan pengedar gelap narkotika masih dominan menggunakan areal Kabupaten Tegal sebagai bidikan pangsa pasar. Disinilah kecerdikan petugas Satuan Narkoba untuk merespon secara cepat informasi yang didapat dari masyarakat selalu ditingkatkan. Berawal dari informasi warga, pengedar ganja kelas berat berhasil diendus Satuan Narkoba didepan Rumah Makan Wonosobo Asri Desa Prupuk, Kecamatan Margasari dalam aksi  penangkapan, Senin ( 3/10) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dari penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan ganja seberat 250 gram atau sekitar seperempat kilo gram yang dikemas dalam tepak (bekas kemasan es krim).
Kapolres AKBP Nelson Pardamaian Purba SiK  didampingi Kasubag Humas Ipda Wahyono dan Kasat Narkoba AKP Yuli Monasoni SH mengatakan, aksi penangkapan Taryono (50) warga Dukuh Pandasari,  Desa Karangsawah RT 03/ RW 04 Tonjong Brebes itu bukanlah pekerjaan yang mudah.  "Anggota sempat kesulitan meringkus pelaku yang sudah lima tahun ini berkecimpung sebagai pengedar narkoba. Begitu mendengar informasi yang bersangkutan akan bertransaksi di RM Wonosobo petugas langsung melakukan upaya deteksi. Dan saat diringkus barang bukti itu sempat disembunyikan pelaku dibalik celana dalamnya," ujarnya, Rabu (5/10). Saat dikonfrontasi langsung oleh kapolres, pelaku terkesan berputar-putar dalam memberikan informasinya.
Dia mengaku barang itu sempat dipesan dari rekannya di Jakarta bernama Kancil (50). Ganja 250 gram itu dibelinya dengan harga Rp 400.000 dan akan dijual kembali pada pemesannya di Kabupaten Tegal dengan harga Rp 1 juta.  "Dia sering melakukan aktifitas penjualan di wilayah selatan dalam hal ini Brebes. Begitu dia ingin bertransaksi diwilayah kita, petugas berhasil menggagalkannya," terang Nelson.
Bapak 5 putra ini juga berbelit-belit ketika ditanya soal ponsel yang digunakan untuk menghubungi Kancil rekannya di ibukota saat hendak meminta kiriman paket ganja. Dia mengaku ponsel itu dipinjam dari anak tertuanya, dan pesanan dikirim langsung oleh Kancil dari Jakarta dengan menggunakan bus. Transaksi pun dilakukan menjelang subuh di halaman sekolah madrasah kawasan perbatasan Slawi-Brebes.
Dalam kasus ini tersangka dipastikan bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Undang-Undang Narkotika. Nelson pun berupaya menangkal upaya penyalahgunaan narkoba dengan memerintahkan masing-masing kapolsek diwilayah hukumnya terjun memberikan arahan pada anak usia sekolah, dengan menjadi inspektur upacara di sekolah.  "Hal ini sudah kami susun dan untuk sementara ini 10 kapolsek sudah menjalankan instruksi untuk membentengi anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," cetusnya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar