Sabtu, 08 Oktober 2011

SOCA Belum Sepakati Perlindungan Pekerja Migran

SEMARANG - Masalah perlindungan pekerja migran (migrant worker) yang muncul dalam sidang Komite Pejabat Senior untuk Komunitas Sosial Budaya ASEAN atau Senior Officials Committee for the ASCC (SOCA), Sabtu (8/10), masih belum ada titik temu.
Pasalnya, antara negara pengirim (Indonesia, Filipina, Thailand, Myanmar) dengan negara penerima (Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam) masih ada perdebatan, terutama soal pekerja yang tidak dilengkapi dokumen.
Sementara menyangkut beberapa isu lain, seperti HIV/AIDS, perlindungan bagi penyandang cacat, pencapaian Millenium Development Goals (MDGs), pendidikan, penanganan bencana alam, kerja sama antara ASEAN dengan China, dan pemanasan global (global warming) langsung bisa dicapai kesepakatan bersama.
Setidaknya sampai 2015, dalam rangka ASEAN Community, masalah tersebut sudah ada tindak lanjutnya.
Kemarin, sidang SOCA dibuka oleh Staf Ahli Bidang Keragaman Budaya dan Pariwisata Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Hari Untoro Drajat. Ketua SOCA Prof Dr Indriyono Susilo memimpin jalannya sidang.
Ketua delegasi Indonesia untuk ASCC/SOCA Nina Sardjunani, menjelaskan, masalah pekerja migran sangat krusial. Indonesia mendorong perlunya kesepakatan untuk perlindungan terhadap mereka. Sesuai hasil KTT ke-12 ASEAN di Cebu, Filipina, pada 2007, telah disahkan deklarasi ASEAN untuk perlindungan dan pemajuan hak-hak para pekerja migran kawasan.
”Harus ada kesepakatan untuk cetak biru komunitas sosial budaya ASEAN. Tapi negara penerima, terutama Malaysia, Singapura, dan Brunei, belum sepakat khususnya menyangkut pekerja yang tidak dilengkapi dokumen,” kata dia.
Hasil sidang SOCA akan dilaporkan kepada sidang ASCC, Senin (10/10) besok, untuk ditindaklanjuti dalam KTT ASEAN di Bali, November mendatang.
Harapan Indonesia dan negara pengirim pekerja migran lain, setidaknya sebelum tercapainya ASEAN Community 2015, masalah tersebut sudah harus terselesaikan.
”Sesuai hasil pertemuan di Manila pada September 2011, pembahasan pekerja migran diselesaikan dalam tiga tahap sebelum 2015. Tahap pertama untuk pekerja migran tetap (reguler) diselesaikan sampai batas akhir 2012, tahap dua untuk pekerja tidak tetap batas waktunya 2013. Terakhir sampai batas 2014 sudah ada status hukum ASEAN soal itu,” kata Nina. (H37,J9-43)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/09/162023/SOCA

0 komentar:

Posting Komentar