BANDUNG -Pemilihan gubernur secara langsung bakal dihapus. Proses pemilihan dikembalikan lagi ke mekanisme DPRD provinsi.
Ketentuan tersebut termaktub dalam draf revisi Undang-undang (UU) Pemda yang segera diserahkan pemerintah kepada DPR pada akhir Juni 2011, kemudian dilakukan pembahasan.
”Dalam usulan kita, Pilgub dilakukan tidak langsung, lewat perwakilan rakyat di DPRD, untuk pemilihan bupati/wali kota akan dilakukan tetap secara langsung,”ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof Dr
Djohermansyah Djohar di Bandung, Kamis (9/6).
Menurut dia, yang menjadi alasan penghapusan pilgub langsung antara lain fungsi gubernur yang terbatas, lebih sebagai wakil pemerintah pusat dibanding berperan sebagai kepala daerah. Dengan demikian, legitimasinya dinilai cukup dari DPRD.
Dijelaskan, kondisi itu berbeda dibandingkan peran bupati dan walikota dengan kewenangan otonomi yang lebih luas. Dengan sejumlah desentralisasi urusan pemerintahan, keberadaannya dianggap memerlukan pengakuan yang lebih kuat melalui proses pimilihan kepala daerah langsung. (dwi-80)
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 10 Juni 2011
Jumat, 10 Juni 2011
Pilgub Dikembalikan ke DPRD
08.21
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar