JAKARTA- Dengan suara parau dan terbata-bata, terdakwa kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, Mindo Rosalina Manullang, membantah mengetahui kesepakatan ikut menentukan alokasi komisi pada proyek tersebut.
Sambil terisak, Rosa meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengetahui alokasi pembagian komisi tersebut.
Bantahan itu disampaikan Rosa menanggapi kesaksian Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/8).
“Mengenai deal, saya tidak pernah tahu. Itu kebijakan bapak (Nazaruddin),” kata Rosa.
Rosa menegaskan bahwa dirinya tidak ikut mengatur jatah komisi bagi pihak-pihak yang telah membantu pemenangan PT DGI. Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri itu mengaku hanya mengatur waktu pertemuan antara bosnya, Nazaruddin dan PT DGI.
Ditemui usai sidang, pengacara Rosa, Djufri Taufik, menguatkan keterangan kliennya. Ia menegaskan, Rosa tidak hadir dalam pertemuan yang membahas alokasi dana komisi.
“Rosa tidak ada dalam pertemuan tersebut. Yang melakukan pertemuan itu adalah Nazaruddin, Dudung, dan El Idris,” ujar Djufri.
Dalam kesaksiannya Dudung mengungkapkan bahwa alokasi dana komisi diatur oleh Nazaruddin dan Rosa. Ia mengatakan, awalnya Nazaruddin meminta 18 persen dari total nilai proyek untuk dialokasikan sebagai komisi yang akan didistribusikan kepada sejumlah pihak. Namun kemudian mantan anggota Komisi III DPR itu meminta tambahan menjadi 20 persen.
“Ada 20 persen. Waktu itu bukan dari kami. Yang meminta Ibu Rosa dan Pak Nazaruddin,” ucap Dudung saat bersaksi di persidangan.
Pada persidangan kemarin, Rosa kembali mengeluh sakit. Dia tampak pucat dan sering menahan tangis saat mengikui persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi.
Rosa menunjukkan gelagat ingin muntah karena mual. Janda beranak
dua itu juga sempat menangis karena kondisinya tidak sehat. Air mata Rosa pun terurai saat majelis hakim mendengarkan keterangan dari saksi Dudung Purwadi selaku dirut PT DGI.
Menyikapi kondisi Rosa tersebut, majelis hakim sempat memutuskan menghentikan persidangan selama lima menit. Pada masa rehat sidang, pengacara Rosa menempelkan plester di leher bagian belakang kliennya sebagai pendingin untuk mengurangi rasa sakit. Perempuan berkacamata itu juga menggunakan waktu rehat untuk meminum sebutir obat.
Ketua majelis hakim Suwidya akhirnya terpaksa menghentikan sidang karena Rosa mengaku sakit dan tak sanggup menjalani persidangan.
“Sidang ditunda sampai Senin pekan depan (8/8),” kata Suwidya menutup sidang. (J13-43)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/06/155238/
0 komentar:
Posting Komentar