BATANG - Agus Condro, terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Rabu (3/8) dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Alas Roban Rowobelang, Batang.
Agus keluar dari Rutan Polda Metro Jaya menuju ke LP Cipinang pukul 10.30.“Di Cipinang hanya untuk mengurus administrasi saja,” kata pengacara Agus Condro, Firman Wijaya.
Menurut Firman, kliennya meminta menjalani sisa masa tahanannya di Rutan Alas Roban dengan alasan supaya dekat dengan keluarga besarnya. Agus Condro tiba di Rutan Alas Roban dengan menumpang mobil Panther B 1204 TQN, Rabu (3/8) pukul 21.21. Dia selanjutnya akan menempati ruang tahanan Blok E, tahanan khusus untuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kamar 12.
Kedatangan Agus disambut pihak keluarga, serta para aktivis antikorupsi, petani, dan kaum perempuan yang menunggunya di luar rutan. Selanjutnya, Agus dikawal petugas dari LP Cipinang langsung memasuki Rutan Alas Roban Rowobelang.
Sebagaimana diberitakan, Agus Condro adalah wistle blower yang membongkar kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Agus yang terlibat dalam kasus itu divonis 15 bulan penjara. Dia terbukti menerima cek pelawat usai pemilihan pada 2004 yang saat itu dimenangi Miranda.
Fasilitas Tahanan
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang Batang, Budi Alvianto menyatakan, terpidana Agus Condro akan menempati kamar tahanan ukuran 4 x 4 meter persegi di Blok E Khusus Tipikor bersama terpidana kasus tipikor lainnya. Di kamar tahanan itu terdapat fasilitas sebuah kamar mandi dan toilet.Budi menambahkan, Rutan Rowobelang tidak melakukan persiapan khusus menyambut kedatangan Agus Condro. Selain itu, pihaknya juga tidak akan menambah fasilitas ruang tahanan yang akan dihuni politikus PDIP tersebut.
“Jatah tempat tidur sama dengan terpidana lainnya. Namun, jika pihak keluarga akan menambah fasilitas lain, kami juga tidak akan melarang,” kata Budi Alvianto.
Istri Agus Condro, Elia Nuraeni, mengatakan menyambut gembira atas dilaksanakannya proses pemindahan suaminya ke Rutan Alas Roban Rowobelang. (K24,H63-35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/04/155016/
0 komentar:
Posting Komentar