MANADO - Tak ada saksi hidup yang akan bercerita soal peristiwa jatuhnya helikopter milik Nyaman Air di Bitung, Sulawesi Utara. Satu-satunya korban yang masih hidup saat ditemukan tim Basarnas, Dian Rimba Rudiansyah, akhirnya menyusul rekan-rekannya meninggal dunia.
”Korban yang selamat tadi pagi meninggal di Rumah Sakit Manembonembo. Evakuasi semua penumpang dan awak sudah kelar tadi pukul 10.55 Wita,” katanya.
Heli tersebut jatuh di Gunung Dua Saudara, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Helikopter milik Nyaman Air itu disewa kontraktor pertambangan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM).Sepuluh penumpang dan awak heli yang tewas kemarin disemayamkan di pangkalan TNI-AU Madano.
”Nanti setelah disemayamkan, sepuluh jenazah ini akan diserahkan kepada pihak PT NHM sebagai penanggung jawab, yang kemudian dikembalikan kepada keluarga masing-masing,” kata Komandan Pangkalan Udara TNI-AU Sam Ratulangi Manado, Letkol Penerbang Joudy Koloay, kemarin.
Para penumpang helikopter naas tersebut adalah Adrian Aird (departemen maintanance underground), Zainudin Ahmad (departemen IT), Dian Rimba Rudiansyah (departemen explorasi), Roy Nawawi (departemen projek kencana), Edi Purnomo (pilot), Humaidi (enginer), yang semuanya warga negara Indonesia. Sementara empat warga negara Australia adalah Barry Tom Limpson (departemen maintanance underground), Roelof Roodth (departemen underground mining), Dion Rennie (departemen underground mining) dan Wilson Yosua (departemen eksplorasi).
Di RSU Kandouw, sudah ada empat keluarga korban yang menunggu, yakni keluarga Zainudin Ahmad, keluarga Edi Purnomo, keluarga Adrian Aird, keluarga Roy Nawawi, serta keluarga Wilson Yosua.
Letkol Koloay mengatakan, satu jenazah asal Manado, yaitu Roy Nawawi, pihak keluarganya dapat langsung membawanya ke rumah duka. ”Sedangkan empat jenazah asal Australia dan lima jenazah asal Pulau Jawa, akan dikirim melalui pesawat udara,” katanya.
Dari informasi keluarga Adrian Aird, kemungkinan jenazahnya akan dibawa ke Desa Treman Kabupaten Minahasa Utara, karena istrinya adalah warga Treman.
Menurut Koloay, batas waktu pengiriman jenazah ini hanya dua hari. ”Kalau sudah lewat dua hari, akan menunggu waktu keberangkatan pesawat berikut, karena jadwal pesawat hanya dua hari hingga besok,” jelasnya. (ant,dtc-35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/05/155128/
0 komentar:
Posting Komentar