SIDANG Perdata gugatan Petisi 22 Kades terhadap Pemkab Tegal, akan divonis Kamis (4/8). Keputusan itu sekaligus bakal membuktikan akankah Pemkab Tegal memberikan ganti rugi terhadap tuntutan Petisi 22 Kades, atau sidang gugatan kemarin hanya guyon belaka.
Sementara, Petisi 22 Kades sendiri berharap agar Pemkab Tegal konsekuen dan menepati janji. Pasalnya, sebelum sidang perdata digelar, juga sudah melalui persidangan PTUN dan Petisi 22 menang namun dihambat terkait ganti rugi.
Hal itu dikatakan koordinator Petisi 22 Kades, Maslikha didampingi Bisri Mutofoa (salah satu anggota Petisi 22 yang kini duduk sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tegal), Rabu (3/8) kemarin.
Dikatakan Maslikha, perseteruan Petisi 22 Kades dengan Pemkab Tegal terjadi karena para Kades merasa hak masa jabatan Kadesnya didzolimi Pemkab Tegal. Kasus kemudian bergulir melalui proses hukum PTUN maupun perdata umum. Meski melalui perdata sudah berakhir dengan kemenangan Petisi 22, namun Pemkab Tegal belum bersedia memberikan tali asih yang sudah disepakati kedua belah pihak. Bahkan muncul kekhawatiran jika pemberian tali asih harus melalui proses hukum terlebih dahulu.
Menurut dia, keinginan tersebut bisa dipahami bahkan keinginan Pemkab menggunakan Kejari Slawi sebagi pengacara, agar kedepan ganti rugi itu tidak disalahkan secara hukum oleh pihak aparat terkait. Namun seiring perjalanan proses gugatan perdata Di PN Slawi, yang tinggal memasuki vonis, Maslikha berharap jika pemkab Tegal kalah agar tidak perlu mengajukan banding.
“Kami sudah terlalu lama menunggu hal ini dan terkesan dipermainkan Pemkab Tegal. Usai keputusan vonis, kami harap tidak perlu ada kelanjutan lagi,” ucapnya.
Sementara, Bisri Mustofa, sepahaham dengan Maslikha. Menurutnya, jika vonis nanti, siapa yang menang idealnya sudah selesai dan jangan diperpanjang lagi, karena sudah teralu menjenuhkan prosesnya. Keinginan Petisi 22 Kades, dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 2,2 miliar dan immateriil sebesar Rp 5 miliar, diharapkan bisa selesai usai vonis hari ini.
“Meski tidak dikabulkan semua tuntutan kami, namun usai vonis, semoga semua pihak logowo dan tidak ada proses kelanjutan yang cukup menjenuhkan,” pungkas Bisri.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, perseteruan Petisi 22 Kades dengan Pemkab Teal, sudah berlangusng beberapa tahun lalu. Bahkan proses hukum melalui PTUN dan PN Slawi saat ini, sebagai upaya menemukan kesepahaman atas ganti rugi. Karena Petisi 22 merasa terdzolimi Pemkab Tegal saat diberhentikan dari jabatan Kades, ketika masa jabatannya belum berakhir. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar