Kamis, 14 Juli 2011

Bupati Tegal Bakal Diberhentikan Sementara

Slawi, Pelita - ASISTEN I Bidang Tata Pemerintahan Pemkab Tegal, Jawa Tengah (Jateng) Drs Nurcholis, BM terkait proses pemberhentian H Agus Riyanto, SSos selaku Bupati Tegal kemungkinan baru akan bisa diketahui setelah yang bersangkutan posisinya ditetapkan dari tersangka meningkat sebagai terdakwa.

Proses pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi diajukan ke Pengadilan Tipikor Semarang yang didasarkan KUHAP waktunya maksimal 20 hari sejak  yang bersangkutan menjadi  tahanan titipan Kejati tanggal 28 Juni 2011.

“Karena itu kita harus mengedepankan azas hukum praduga tak bersalah, termasuk pemberitaan pers media massa, yang sifatnya menyudutkan yang bersangkutan sebagai tersalah, baru setelah ada keputusan pengadilan yang mengandung kekuatan hukum tetap menyatakan bersalah, baru bisa kita katakan yang bersangkutan bersalah, ini penting untuk dipahami semua pihak, terutama perss, mengingat yang bersangkutan memiliki anak, istri dan keluarga,” papar  Drs Drs H Nurcholis BM, saat ditemui Pelita secara khusus di rumahnya jalan raya Ujungrusi, Adiwerna, Sabtu malam (2/7) menanggapi berbagai respon dan perkembangan masyarakat Kabupaten Tegal terkait Bupati Tegal, H Agus Riyanto, SSos MM yang statusnya menjadi tahanan titipan di Kejati Semarang.

Menurut Drs H Nurcholis BM pula, setelah pelimpahan berkas perkara Bupati Tegal yang dituduh terlibat soal urusan kasus korupsi mar-up pembebasan tanah jalingkos (jalan lingkar kota Slawi) tahun 2006 – 2007 senilai Rp 3, 6 lebih dari Kejati dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, itu pun sifatnya baru memasuki proses pemberhentian sementara dengan ditandai terbitnya Sk Gubernur Jateng yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya setelah ada keputusan tetap dari pengadilan Tipikor, termasuk pengadilan banding, sampai kasasi dan PK (kemungkinan perlunya peinjauan kembali), yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi sebagaimana perkara yang didakwakan sebelumnya, baru kemudian turun SK Gubernur untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Bupati Tegal.

Gubernur selanjutnya didasarkan UU No 32 Tahun 2004 mengangkat Wakilnya, yakni H Hery Soelistiyawan, SH Mhum untuk menjalani kegiatan pemerintahan selanjutnya sebagai pengganti Bupati Tegal sebelumnya yang berhalangan  tetap karena perkara yang dijatuhkan pengadilan hingga yang bersangkutan tidak mungkin  menjabatnya kembali.

Apabila sisa masa jabatan bupati lama masih 1,5 tahun kata Nurcholis BM,  Gubernur bisa mengangkat wakil bupati yang baru untuk mengganti posisi wakil bupati sebelumnya. Namun bila kurang dari satu setengah tahun, misalnya satu tahun atau setengah tahun, didasarkan ketentuan UU No 3 tahun 2004  tidak akan pengangkatan wakil bupati pengganti yang telah kosong.

Bukan Dijemput Paksa
Berdasarkan keterangan H Nurcholis BM Asisten I yang membidangi tata pemerintahan, politik dan budaya ini juga menepis issu yang mengatakan kedatangan Bupati Tegal, H Agus Riyanto, SSos ke Kejati Semarang dijemput paksa dengan alasan karena dua kali undangan Kajati tak pernah datang hingga sempat dilangsir media massa.

Bahkan dengan adanya khabar soal “jemput paksa” sempat menjadi perbincangan baik di kalangan pegawai Pemkab maupun masyarakat yang merasa penasaran ingin mendengar khabar tersebut.

Sebagaimana Pelita pantau, pada Senin sore (27/6) yang lalu Bupati Tegal, Drs H Agus Riyanto, SSos sempat mengumpulkan seluruh kepala desa, lurah, carik/sekdes se-Kabupaten Tegal, termasuk camat dan pejabat teras Pemkab. Sekaligus membuka acara pencangan proyek Gotong Royong saat itu bupati Tegal H Agus Riyanto, SSos MM sempat mohon pamitan dan permohonan maaf terkait dirinya mendapatkan surat undangan Kejati soal kasus jalingkos, termasuk permintaan yang bersangkutan soal upaya penandatangan kesepakatan mereka sebagai pengajuan permohonan penangguhan penahanan H Agus Riyanto, SSos, walaupun usaha tersebut akhirnya tak menghasilkan apa apa. (ck-219)
Sumber Berita : http://www.pelitaonline.com/

0 komentar:

Posting Komentar