Kamis, 14 Juli 2011

Siang Ini Andi Nurpati Diperiksa

Jakarta, CyberNews. Penyidik Bareskrim Polri rencananya siang ini memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini menjadi pengurus DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) atau surat nomor 112 /PAN. MK/VIII/ 2009 tertanggal 14 Agustus 2009.Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Mathius Salempang mengungkapkan, Andi akan diperiksa sebagai saksi. "Ya akan diperiksa hari Jumat, yang pasti hari ini sebagai saksi," ujar Mathius di Mabes Polri, Kamis (14/7) kemarin.
Kendati demikian, Mathius menolak menjelaskan keterkaitan Andi dalam kasus tersebut. Seperti diberitakan, Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawas Pemilu) Bambang Eka Cahaya Widodo, mengungkapkan  telah memita surat no 112 tersebut dikaji lebih dahulu dalam rapat Pleno KPU yang dipimpin oleh Andi Nurpati itu.
Pasalnya, ada perbedaan subtansi antara surat itu dengan Surat Keputusan (SK) MK nomor 84/phpu.c/VII/2009. Namun nota keberatannya tersebut diabaikan oleh KPU.  Bawas Pemilu berpedoman pada SK MK nomor 84/phpu.c/VII/2009 yang menyatakan Dapil Sulawesi Selatan I, Kabupaten Gowa jumlah suara mencapai 13.012, Kabupaten Takalar 5.443 suara dan Kabupaten Jeneponto sejumlah 4.206 suara.
Sementara dalam surat nomor 112, ada penambahan suara pada Kabupaten Gowa, Takalar dan Jeneponto.  Adapun, KPU tetap berpedoman dengan surat 112 /PAN. MK/VIII/ 2009 dalam menetapkan perolehan suara untuk Partai Hanura menjadi lebih besar dari yang seharusnya dan rapat memutuskan Dewie Yasin Limpo sebagai pemenang kursi.
( Nurokhman / CN26 / JBSM )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/15 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar