Jumat, 15 Juli 2011

Tujuh Raperda Cukup Jadi Satu

SLAWI – Fraksi PDI Perjuangan memandang ketujuh rencana peraturan daerah (Raperda), yakni Pola Organisasi Pemerintahan Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretraiat DPRD, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Organisasi dan Tata Kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah, Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja, cukup dirumuskan dalam satu Raperda, yakni Strukutur Organisasi dan Tata Laksana (SOT). Hal ini dimaksudkan guna kepentingan efektifitas dan efesiensi.  Hal itu diungkapkan Bambang R Irawanto, saat membaca pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna, Kamis (14/7).
Menurutnya, FPDI Perjuangan menyambut baik, setiap upaya meningkatkan kualitas roda organisasi pemerintahan. Tentunya, batasan substantifnya adalah aspek kemanfaatan yang dihasilkan. Sesuai dengan semangat UU Nomor 32 tahun 2004 yang disempurnakan dengan UU Nomor 12 tahun 2008. Wujudnya adalah pada kinerja yang semakin terukur.  “Atas dasar itu, maka harapannya penyeleggaraan sistem pemerintahan yang baik kian mendapat tempat,” katanya.
Dikatakannya, yang terjdi di pemerintahan Kabupaten Tegal,  kultur organisasi dan kelembagaan yang ada dianggap kerap tidak efisien dan efektif. Penyebabnya seringkali pada kecenderungan struktur yang gemuk. Organisasi yang gemuk tersebut kerap menjadi jalan bagi besarnya potensi pemborosan, dari mulai waktu sampai menyangkut belanja anggaran.  “Dalam semangat birokrasi, maka ada empat aspek yang penting yang harus disikapi, yakni kelembagaan, ketatalaksaan, sumberdaya aparatur dan pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Prinsipnya, raperda tersebut mampu secara optimal diarahkan pada peningkatan efisiensi dan efektifitas organisasi.
JADI DUA RAPERDA
Berbeda dengan fraksi PKB, ketujuh raperda yang disampaikan bupati, dapat dibagi menjadi dua raperda, satu raperda pola organisasi pemerintahan daerah dan yang kedua gabungan dari enam raperda yang lain, dan enam raperda dijadikan satu raperda system orgasnisasi tata kerja (SOTK). Walaupun sebenarnya menurut FPKB ini enam raperda ini belum perlu dibahas, karena raperda ini berdasarkan perda pola organisasi pemerintahan daerah. Sehingga dibahasnya setelah raperda pola organisasi pemerintahan daerah ditetapkan terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan pemandangan umum dari FPKB yang dibacakan oleh Tapsir.
Dikatakannya, dari raperda yang disampaikan bupati, menggambarkan ada penambahan dinas, badan dan kantor, sebaliknya ada yang dihapus dan digabungkan. Seperti DPU dipecah menjadi dua yakni dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dengan Dinas Bina Marga, SDA dan SDM. Begitu pula ada dinas yang digabungkan, yaitu dinas Diperindag dengan Dinas Koperasi UKM dan Pasar, menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pasar.
“Kalau melihat perubahan ini, tidak ada perubahan yang signifikan dan kurang berpengaruh pada efesiensi anggaran, karena masih seperti semula, yakni berjumlah 12 dinas. Menurut kami Dinas DPU biarlah tetap, selanjutnya Disdukcapil diubah menjadi kantor seperti dahulu, karena selama ini pelayanan terhadap masyarakat sangat tersendat. Idealnya untuk Kabupaten Tegal cukup ada 10 dinas,” jelasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/15 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar