Kamis, 29 September 2011

Negara Wajib Menjaga Tiga Pilar Kelompok Minoritas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perisitiwa bom bunuh diri yang meledak di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo dan tragedi Cikeusik menunjukkan masih adanya kekerasan terhadap sejumlah agama minoritas di Indonesia. Negara seharusnya menjaga hak kaum minoritas di Indonesia.
"Hak-hak minoritas di Indonesia ini belum sepenuhnya dilindungi oleh negara. tidak hanya negara saja, siapapun juga harus menjaga tiga pilar hak minoritas," ujar Usman Hamid, Aktivis Kontras saat jumpa pers yang digelar Solidaritas Bhinneka Tunggal Ika di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat, , Kamis (29/9/2011).
Usman Hamid Menjelaskan ketiga pilar hak minortias yang harus dijaga. Yang pertama, hak untuk tidak diskirminasi. Negara wajib menjaga minoritas baik dari diskriminasi langsung maupun tidak langsung.
Kedua, perlindungan terhadap identitas dan yang ketiga, setiap minoritas dapat berpartisipasi di dalam proses pengambilan keputusan publik.
selain itu, Usman juga mengungkapkan bahwa Badan Inteligen Negara (BIN) tidak serius menanggapi kekerasan yang dialami kaum minoritas keagamaan kepada ancaman nasional.
"Sudah seharusnya BIN menempatkan kekerasan terhadap minoritas keagamaan pada tingkat ancaman nasional sehingga penanganan akan lebih serius," imbuh Usman.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/

0 komentar:

Posting Komentar