Sabtu, 01 Oktober 2011

Dana Jalingkos untuk Kampanye

SEMARANG- Sebagian dana proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Tegal diduga dipakai untuk kampanye terdakwa Agus Riyanto saat maju sebagai calon bupati Tegal untuk kedua kalinya pada Pilkada 2008. Jumlahnya Rp 500 juta.
Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (30/9). Sidang menghadirkan saksi Tri Widiarto dan Kuat Budi Santosa, keduanya pengusaha asal Purwokerto.
Awalnya, tahun 2006, Tri dan Kuat menawarkan bisnis properti pada Bupati Tegal Agus Riyanto. Mereka butuh modal Rp 2,5 miliar untuk bisnis perumahan. Keduanya berharap Agus berminat menjadi investor.
”Sampai di Slawi, Bapak (Agus Riyanto-Red) menyarankan pada saya agar membicarakan hal itu lebih lanjut dengan Pak Edy dan Pak Bagas,” jelas Tri Widiarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Noor Edyono.
Edy yang dimaksud adalah Kabag Agraria Setda Tegal Edy Prayitno, sedangkan Bagas PNS di Pemkab Tegal. Menurut Tri, beberapa waktu kemudian ia menerima uang tunai Rp 150 juta dari Bagas. Ia juga menerima cek Rp 350 juta dari Edy Prayitno. Jadi, total yang diterimanya Rp 500 juta.
”Waktu itu diserahkan di kantor Bank Jateng Tegal. Saya terima cek di bank saat bertemu Pak Edy,” ujar Tri. Tapi ia tidak ingat pemilik rekening yang menerbitkan cek itu.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, pinjaman daerah Kabupaten Tegal untuk proyek Jalingkos disimpan di rekening Bank Jateng milik staf Bagian Agraria, Budi Haryono senilai Rp 3,39 miliar. Uang Rp 500 juta tersebut diduga bersumber dari dana pinjaman daerah tersebut.

Bisnis Percetakan
Lebih lanjut Tri menerangkan, dia dan Kuat batal mengelola bisnis properti. Namun, uang Rp 500 juta masih dipegangnya. Agus Riyanto lantas mendorong Tri untuk membuka bisnis percetakan. Melalui istrinya, Marhamah, Agus memodali Tri dengan sebuah mesin cetak yang dibeli secara kredit.
”Harga mesin Rp 170 juta, dibayar dengan uang muka Rp 10 juta dan diangsur Rp 160 juta. Jaminan kreditnya adalah sertifikat rumah di Condongcatur, Yogyakarta atas nama Ibu Agus (Marhamah-Red),” beber Tri.
Namun, percetakan bernama Arya Printing itu hanya bertahan tujuh bulan lantaran sepi order. Kuat yang disidang secara terpisah mengatakan, pada tahun 2008 dia diundang lagi ke Slawi.
‘’Di sana Pak Agus Riyanto memaparkan konsep kampanye,” ujarnya.
Setelah itu Kuat dan Tri mendapat perintah dari Bagas, anggota tim sukses pemenangan Agus Riyanto pada Pilkada 2008.
”Perintahnya, uang Rp 500 juta yang masih ada pada kami agar direalisasikan sebagai atribut kampanye. Baliho, spanduk, kaus, dan lain-lain kami produksi,” ucap Kuat. Pengerjaan atribut itu dilaporkan kepada Bagas.
Agus Riyanto dengan terbata-bata menjelaskan ihwal pembelian mesin cetak atas nama istrinya.
”Memang ada (peran) Nyonya (istri Agus-Red), tapi tetap sepengetahuan saya,”  jelas Agus.
Namun ia membantah memberi uang Rp 500 juta kepada kedua saksi untuk bisnis properti. (ana-59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/01/161135/

0 komentar:

Posting Komentar